Preminya sangat murah
Premi BPJS Kesehatan sangatlah murah jika anda bandingkan dengan yang lainnya, murah bukan berarti murahan dengan keuntungan yang dapat diberikan BPJS Kesehatan kepada semua peserta. Adapun Iuran BPJS Kesehatan adalah untuk Kelas 1 Rp 80.000, Kelas 2. Rp51.000 dan Kelas 3 Rp 25.500 anda sudah bisa dicover banyak penyakit, rawat inap , pembedahan, obat , melahirkan dan lainnya, bahkan cuci darah pun dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan berani jamin seumur hidup
Hanya dengan iuran peserta atau premi yang tidak terlalu besar, masih dibilang ringan. Seluruh peserta BPJS kesehatan memiliki proteksi hingga seumur hidup.
Semua keuntungan tersebut menjadi Hak bagi setiap peserta , tentu nya semua dapat diberikan jika peserta memenuhi kewajibannya. Kewajiban perserta adalah Membayar Iuran Premi tepat Waktu dan Mengikuti aturan berobat yang telah di tetap BPJS Kesehatan, yaitu berobat ke Faskes 1 terlebih dahulu ketika sakit. BPJS Kesehatan akan terus berusaha memberikan yang terbaik kepada peserta BPJS, memperbaiki dan membuat trobosan baru kedepannya untuk memberikan kelancara pada program gotong royong (yang sehat membantu yang sakit).
Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Oleh BPJS Kesehatan
Seperti disebutkan sebelumnya, KIS adalah program yang dikeluarkan oleh presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla untuk membuat rakyat lebih sehat dan sejahtera. Berselang 14 hari setelah dilantik sebagai Presiden RI ke-7, Joko Widodo resmi meluncurkan KIS bersamaan juga dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Saat itu kehadiran KIS ini memang banyak membuat orang kebingungan. Pasalnya saat KIS ini diluncurkan, sudah ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Mereka ini bingung mana asuransi kesehatan yang benar-benar mewakili pemerintah atau negara? Lalu banyak yang juga menanyakan apa sebenarnya perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS ini?
Kartu Indonesia Sehat (KIS) sendiri adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Penggunanya sendiri dapat menggunakan fungsi KIS ini di setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Kartu ini sendiri merupakan program yang bertujuan untuk melakukan perluasan dari program kesehatan yang sebelumnya yaitu BPJS Kesehatan yang telah diluncurkan oleh mantan presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada tanggal 1 Maret 2014 kemarin.
Sama-sama sebagai program fasilitas kesehatan dari negara, ternyata KIS dan BPJS Kesehatan memang memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya sebenarnya nampak dengan jelas pada sasaran atau orang yang menerimanya. Jika BPJS merupakan sebuah program yang anggotanya harus mendaftar dan membayar iuran, maka KIS anggotanya diambil dari masyarakat yang tidak mampu dan pemberian kartunya ditetapkan oleh pemerintah serta pembayaran iurannya ditanggung oleh pemerintah. Perbedaan lain dari BPJS dan KIS adalah:
KIS merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu, sedangkan BPJS yaitu sebuah badan atau lembaga yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan tersebut.
KIS hanya diperuntukan bagi seseorang yang di mana kondisi ekonominya sangat lemah, sedangkan BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi setiap warga Negara Indonesia baik yang mampu atau pun tidak mampu. Bagi rakyat yang tidak mampu, iurannya ditanggung oleh pemerintah.