Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Manisnya Rayuan Pinjol Ilegal dan Jerat Penyalahgunaan Data Pribadi

27 Juli 2024   23:58 Diperbarui: 28 Juli 2024   00:31 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinjaman Online Ilegal dan jeratan penyalahgunaan data pribadi (dok.windhu) 

Mudah, Cepat, Tanpa Jaminan. Siapakah yang tidak tergoda untuk melirik pinjaman online (pinjol) ?  Apalagi, jika memang benar-benar sedang membutuhkan dana. Meski demikian, pinjaman yang dalam hitungan menit bisa cair itu belum tentu solusi tepat. Bila tidak waspada bisa menjadi musibah. 

Jika membaca atau mendengarkan berita, rasanya miris saat ada tayangan mengenai korban pinjaman online. Bukan sekedar membuat peminjam pusing tujuh keliling. Orang-orang di sekitar peminjam pun ikut resah karena ikut terteror oleh penyedia pinjol.

Bahasan mengenai pinjaman online ini hadir  dalam "Sosialisasi OJK & Komisi XI DPR: Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal" yang dilaksanakan di Taman Benyamin Sueb, Jakarta Timur. Senin 22 Juli 2024.

Menurut Agung Budi Prasetio, ST, M.Eng, Ph.D, praktisi dari Institut Teknologi Tanggerang Selatan sebegai narasumber, jumlah orang yang terlilit utang  pinjaman online pun meningkat tahun-tahun terakhir ini. Baik karena terjerat rayuan mais pinjaman online, terutama yang ilegal. Maupun akibat penyalahgunaan data. Ngeri.

Waspadai Pinjol ilegal (dok.windhu) 
Waspadai Pinjol ilegal (dok.windhu) 

Benar juga, coba saja ketik pinjaman online, maka cukup mudah mendapatkan berita mengenai ini. Dari tawaran kemudahan pinjaman, berita pedihnya penyalahgunaan data, hingga dampak buruk pinjaman online, terutama yang ilegal.

Salah satunya, ada sekeluarga di Penjaringan, Jakarta Utara yang bunuh diri dengan dugaan akibat terjerat pinjaman online ilegal. Seorang guru berprestasi di Malang juga menjadi korban lalu memilih jalan kematian bersama istri dan anak-anaknya pada tahun 2023. Diduga dia terlilit sejumlah uang, termasuk pinjaman online.  

Bila sudah begini, pinjaman online sudah tidak lagi menjadi anugerah, melainkan juga sudah memberi musibah. Agung memaparkan, saat ini guru merupakan profesi yang paling banyak terjerat pinjaman online ilegal. Selai itu ada juga korban PHK, para  ibu rumah tangga,  sejumlah karyawan, pedagang, bahkan hingga pelajar pun terkena. Kemudahan di depan mata menjerat mereka.

Namun tunggu dulu. Sebegitu bahaya kah pinjol? Bukankah prinsip pemberian pinjaman online cukup sederhana? Ada yang membutuhkan dana segera dan ada yang memberikan pinjaman dengan mudah. Bahkan, tidak perlu repot-repot untuk pergi ke suatu tempat. Hanya bermodalkan aplikasi, sejumlah dana yang dibutuhkan sudah bisa ditransfer.

Tentu saja, pinjaman online (pinjol) bisa menjadi bahaya dan mengerikan kalau penyedia jasanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal. Hingga saat ini OJK selalu mengeluarkan daftar pinjaman online legal dan mencabut izin penyelenggara  layanan peer to peer (P2P) lending yang ilegal. Hal ini bisa dilihat di website OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga keuangan yang dibentuk dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan  terintegrasi kegiatan sektor jasa keuangan. Dengan kata lain, OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Nah mengenai pinjaman online, ada berbagai alasan orang melakukannya. Butuh uang, bisa jadi yang paling sering diungkapkan. Namun ternyata, banyak juga yang terjerat pinjaman online ilegal karena  tidak paham lembaga keuanga, tidak punya akses ke lembaga keuangan, tidak sadar bahaya, dan blacklist BI Checking.

Siapapun bisa terjerat pinjol ilegal (dok.windhu) 
Siapapun bisa terjerat pinjol ilegal (dok.windhu) 

Padahal sebenarnya, bisa kok membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal. Pertama, bisa dilihat dari segi transparansi bunga dan denda. Jika ilegal, sudah pasti tidak transparan dengan cara penagihan yang meresahkan. Kedua, perhatikan syarat pinjaman.

Pinjaman ilegal biasanya sangat mudah untuk mencairkan pinjaman dalam hitungan menit tanpa memerlukan syarat pengisian dokumen dan tujuan dilakukannya pinjaman online.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyadari semakin maraknya jerat pinjaman online ilegal yang mengarah kepada penipuan. Masyarakat dibuat resah dan banyak juga yang dirugikan.

Dikutip dari website AFPI, terdapat beberapa cara pinjol ilegal menjerat korbannya, yakni penawaran pinjol melalui WA/SMS, langsung transfer ke rekening korban,

beriklan di media sosial, dan bernama mirip dengan fintech pendanaan legal.

Ternyata bukan isapan jempol. Salah seorang peserta diskusi yang hadir menyatakan pernah menerima transferan uang dua kali dengan nominal yang cukup lumayan mencapai Rp. 1 jutaan. Begitu menggoda rayuannya.

Data Pribadi, Pegang Erat

Tak hanya itu, pinjaman online ilegal juga menyasar orang-orang yang benar-benar tidak mengerti. Modus undian hingga pemberian minyak goreng murah menjadi jerat. Di Situbondo, para ibu ditawari minyak goreng murah dengan syarat berfoto diri menggunakan KTP. Wah, data pribadi tersebar seketika!

Tawaran pekerjaan seolah dari perusahaan juga cukup memikat. Mereka memanfaatkan kebutuhan kerja dengan menyasar pelamar kerja dengan memanfaatkan data pribadi seperti identitas diri, riwayat pendidikan,  riwayat kesehatan, hingga data riwayat keuangan.

Untuk itulah,agar mencegah terjerat penipuan pinjol ilegal, seluruh data pribadi sebaiknya disimpan dengan baik-baik. Tidak dengan mudah diberikan jika ada yang memintanya untuk keperluan tertentu.

Lalu, bagaimana jika sudah terjerat pinjol ilegal? Terpenting dan pertama adalah segera melunasi pinjaman, kemudian melapor ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian. Jika memungkinkan, ajukanlah keringanan pembayaran ke penyedia jasa. Ah ya, tentu saja, jangan pernah terpikir untuk meminjam lagi untuk menutupun pinjaman online. Jika bisa dihindari, sebisa mungkin hindari pinjaman online yang tidak dipahami. Tingkatkan literasi keuangan. Semoga kita semua aman dari jerat pinjaman online ilegal dan penyalahgunaan data pribadi.

---Jakarta, dhu270724---

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun