Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Manisnya Rayuan Pinjol Ilegal dan Jerat Penyalahgunaan Data Pribadi

27 Juli 2024   23:58 Diperbarui: 28 Juli 2024   00:31 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinjaman Online Ilegal dan jeratan penyalahgunaan data pribadi (dok.windhu) 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga keuangan yang dibentuk dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan  terintegrasi kegiatan sektor jasa keuangan. Dengan kata lain, OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Nah mengenai pinjaman online, ada berbagai alasan orang melakukannya. Butuh uang, bisa jadi yang paling sering diungkapkan. Namun ternyata, banyak juga yang terjerat pinjaman online ilegal karena  tidak paham lembaga keuanga, tidak punya akses ke lembaga keuangan, tidak sadar bahaya, dan blacklist BI Checking.

Siapapun bisa terjerat pinjol ilegal (dok.windhu) 
Siapapun bisa terjerat pinjol ilegal (dok.windhu) 

Padahal sebenarnya, bisa kok membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal. Pertama, bisa dilihat dari segi transparansi bunga dan denda. Jika ilegal, sudah pasti tidak transparan dengan cara penagihan yang meresahkan. Kedua, perhatikan syarat pinjaman.

Pinjaman ilegal biasanya sangat mudah untuk mencairkan pinjaman dalam hitungan menit tanpa memerlukan syarat pengisian dokumen dan tujuan dilakukannya pinjaman online.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyadari semakin maraknya jerat pinjaman online ilegal yang mengarah kepada penipuan. Masyarakat dibuat resah dan banyak juga yang dirugikan.

Dikutip dari website AFPI, terdapat beberapa cara pinjol ilegal menjerat korbannya, yakni penawaran pinjol melalui WA/SMS, langsung transfer ke rekening korban,

beriklan di media sosial, dan bernama mirip dengan fintech pendanaan legal.

Ternyata bukan isapan jempol. Salah seorang peserta diskusi yang hadir menyatakan pernah menerima transferan uang dua kali dengan nominal yang cukup lumayan mencapai Rp. 1 jutaan. Begitu menggoda rayuannya.

Data Pribadi, Pegang Erat

Tak hanya itu, pinjaman online ilegal juga menyasar orang-orang yang benar-benar tidak mengerti. Modus undian hingga pemberian minyak goreng murah menjadi jerat. Di Situbondo, para ibu ditawari minyak goreng murah dengan syarat berfoto diri menggunakan KTP. Wah, data pribadi tersebar seketika!

Tawaran pekerjaan seolah dari perusahaan juga cukup memikat. Mereka memanfaatkan kebutuhan kerja dengan menyasar pelamar kerja dengan memanfaatkan data pribadi seperti identitas diri, riwayat pendidikan,  riwayat kesehatan, hingga data riwayat keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun