Untuk itulah,agar mencegah terjerat penipuan pinjol ilegal, seluruh data pribadi sebaiknya disimpan dengan baik-baik. Tidak dengan mudah diberikan jika ada yang memintanya untuk keperluan tertentu.
Lalu, bagaimana jika sudah terjerat pinjol ilegal? Terpenting dan pertama adalah segera melunasi pinjaman, kemudian melapor ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian. Jika memungkinkan, ajukanlah keringanan pembayaran ke penyedia jasa. Ah ya, tentu saja, jangan pernah terpikir untuk meminjam lagi untuk menutupun pinjaman online. Jika bisa dihindari, sebisa mungkin hindari pinjaman online yang tidak dipahami. Tingkatkan literasi keuangan. Semoga kita semua aman dari jerat pinjaman online ilegal dan penyalahgunaan data pribadi.
---Jakarta, dhu270724---
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H