Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kontrak untuk Pekerja Freelance Itu Penting, Ada Hak dan Kewajiban di Situ!

30 Maret 2019   23:58 Diperbarui: 31 Maret 2019   00:01 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya kontrak, maka kedua belah pihak baik penerima kerja dan pemberi kerja akan berada pada posisi yang sama-sama enak. Bisa menghindari akhir kesepakatan yang mengecewakan.

Buat pekerja freelance, dalam menerima sebuah pekerjaan  yang tertuang dalam kontrak pun sudah dengan kesadaran penuh sebagai kesanggupan menyelesaikan pekerjaan. 

Di bidang tulis menulis, misalnya jumlah halaman yang harus selesai  dan waktunya. Kesanggupan pekerja freelancer sangat penting karena itu berkaitan dengan komitmen agar tidak melampaui deadline.

Seorang pekerja freelance tidak akan diberikan surat peringatan (SP) 1, SP2, ataupun SP3 seperti halnya karyawan kantoran. Bisa jadi hanya berupa teguran.  Namun, cara kerja dan hasil karya akan dilihat sebagai kualitas.

Pekerja freelance pun tidak dibatasi jumlah banyak pekerjaan yang harus diambilnya, asalkan tidak bertentangan dengan kontrak.  Komitmen dan kesanggupan menjadi kuncinya.

***

Edisi perdana Kursor (Kumpul Komunitas Sore-sore) yang akan diadakan rutin secara rutin menambah pengetahuan. Sebuah kontrak kerja yang memiliki nilai hukum antara pemberi kerja dan penerima kerja sangat penting.

Jangan sampai isinya tidak mengakomodasi  hak dan kewajiban kedua pihak. Lebih celaka lagi, jika sama sekali tidak punya kontrak seperti pengalaman. Kontrak hukum harus diketahui.  Salah satunya melalui platform kontrakhukum.com.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun