Nah, apa saja isi perjanjian yang penting dan harus diketahui? Mungkin, untuk membaca  sebuah perjanjian yang panjang, muncul malas membacanya. Seringkali, cuma baca surat perjanjian hanya halaman satu, yakni nama dan identitasnya benar, pekerjaannya benar, dan nilainya benar, kemudian langsung tanda tangan.
Padahal  sebelum menandatangani sebuah harus diperhatikan lebih dari itu. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Bagian komparisi, yang biasanya terletak sebelum halaman pasal-pasal.  Inilah yang sebenarnya disebut dengan inti perjanjian.
Kenapa begitu? karena disitulah diatur mengenai, Â pihak pertama ngapain, pihak kedua ngapain, kerja samanya mau ngapain tapi secara singkat. Setelah itu barulah pasal-pasal yang buat orang awam atau pekerja freelance bisa jadi merupakan suatu hal yang membosankan.
2. Obyek pekerjaan. Harus diperhatikan ruang lingkup pekerjaannya sampai mana dan selesainya sampai dimana
3. Imbalan jasanya atau nilai kontraknya. Jumlahnya  berapa, beserta tata cara pembayarannya, apakah pembayaran ada DP (uang muka) dulu setelah pekerjaan dilaksanakan baru dilunasi, apakah pembayaran di depan saat pekerjaan dilakukan, ataukah pekerjaan selesai dulu baru pelunasan.
4. Jangka Waktu. Berapa lama jangka waktu pekerjaan yang dilakukan dan bisa diperpanjang atau tidak. Perjanjiannya itu berlaku sampai pekerjaan selesai atau pekerjaan dalam waktu tertentu, misal setahun.  Perhatikan volume pekerjaannya apa saja selama jangka waktu tersebut.
5. Hak dan kewajiban. Penting untuk mengetahui hak-hak dan kewajiban apa saja, hak dan kewajiban pekerja apa saja. Sebaliknya, hak dan kewajiban si pemberi kerja apa saja.
6. Â Adanya pelanggaran.Seandainya di hak dan kewajiban ada yang kurang, berarti ada pelanggaran. Setelah pelanggaran, Â maka penanggulangannya nanti bagaimana, itu yang ada pasal penyelesaian perselisihan.
Posisi Pemberi dan Penerima Kerja SejajarÂ
Prinsipnya, kata Grace, Â jika ada perselisihan kesepakatan, Â bisa dilakukan negosiasi, mediasi, komunikasi. Kurangnya dimana, apa yang bisa diperbaiki. Penyelesaian perselisihan biasanya, tetap dilakukan secara musyawarah dulu sebelum berakhir di pengadilan yang bisa memakan energi dan waktu.