Di sisi lain, jumlah penghuni kasus narkotika saat ini sebesar 45,0 %, Â dari total seluruh tahanan/narapidana di Indonesia yang berjumlah 248.452 orang.
Melihat hal ini, sepertinya seakan gampang untuk menyelesaikan peredaran narkoba di dalam lapas. Namun, kenapa kok nggak bisa diselesaikan?
"Karena yang di luar banyak banget, lebih banyak banget. Kiriman dari luar kiloan. Yang namanya pengguna yakinlah akan berupaya keras untuk memenuhi kecanduannya. Sakit fisik dan ini nyata," tutur Utami.
Utami memaparkan, permasalahan di dalam lapas semakin rumit karena adanya petugas yang menjadi oknum dan tidak satu visi memberantas narkoba. Karenanya sinergi dengan menjalin hubungan  baik dengan BNNP dan BBNK dilakukan.
Banyak informasi yang tidak bisa dikuasai dengan baik. Nggak ngerti ini pengguna atau jangan-jangan pengedar. Bandar bisa memanipulasi dirinya agar jatuh ke pengguna.
Penanganan Masalah P4GN di Lapas dan Rutan
Untuk mengatasi  hal ini, telah dilakukan nota kesepahaman antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada 27 April 2018.
Kemudian hal itu diperkuat dengan perjanjian Kerja Sama antara Deputi Rehabilitasi BNN dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tentang Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan, WBP dan Petugas Pemasyarakatan pada 23 Agustus 2018.
Sementara untuk penanganan peredaran gelap narkotika di dalam lapas/ rutan/cabang rutan/LPKA,  juga telah dilakukan penambahan  sumber daya manusia  petugas  pemasyarakatan sebanyak14.739  orang.