Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyoal Lapas, Antara Pencegahan dan Peredaran Narkoba

4 Oktober 2018   00:01 Diperbarui: 4 Oktober 2018   18:48 3382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stop peredaran dan penyalahgunaan narkoba (sumber:dirjen Lapas)

Di sisi lain, jumlah penghuni kasus narkotika saat ini sebesar 45,0 %,  dari total seluruh tahanan/narapidana di Indonesia yang berjumlah 248.452 orang.

Melihat hal ini, sepertinya seakan gampang untuk menyelesaikan peredaran narkoba di dalam lapas. Namun, kenapa kok nggak bisa diselesaikan?

"Karena yang di luar banyak banget, lebih banyak banget. Kiriman dari luar kiloan. Yang namanya pengguna yakinlah akan berupaya keras untuk memenuhi kecanduannya. Sakit fisik dan ini nyata," tutur Utami.

Peneliti Lapas J Simon Runturambi (dok.windhu)
Peneliti Lapas J Simon Runturambi (dok.windhu)
Peneliti Lapas J Simon Runturambi pun menyoroti padatnya kapasitas lapas overload penghuni, terutama oleh napi narkotika. Penyalah guna narkoba harus dibedakan dengan pengedar. Pengguna harusnya direhab karena ketika ada di dalam lapas tidak bisa melakukan rehabilitasi baik medis maupun rehab sosial.

Utami memaparkan, permasalahan di dalam lapas semakin rumit karena adanya petugas yang menjadi oknum dan tidak satu visi memberantas narkoba. Karenanya sinergi dengan menjalin hubungan  baik dengan BNNP dan BBNK dilakukan.

Banyak informasi yang tidak bisa dikuasai dengan baik. Nggak ngerti ini pengguna atau jangan-jangan pengedar. Bandar bisa memanipulasi dirinya agar jatuh ke pengguna.

Penanganan Masalah P4GN di Lapas dan Rutan

Untuk mengatasi  hal ini, telah dilakukan nota kesepahaman antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada 27 April 2018.

Kemudian hal itu diperkuat dengan perjanjian Kerja Sama antara Deputi Rehabilitasi BNN dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tentang Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan, WBP dan Petugas Pemasyarakatan pada 23 Agustus 2018.

Data rehabilitasi tahanan/narapidana pecandu narkoba (sumber:slide Dirjen Lapas)
Data rehabilitasi tahanan/narapidana pecandu narkoba (sumber:slide Dirjen Lapas)
Dikatakan Utami lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap peredaran narkoba, yakni  mencegah/menangkal masuknya narkoba ke dalam Lapas/Rutan/ Cab.Rutan/LPKA (Supply Reduction), serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap  narkoba di dalam Lapas/Rutan/Cab.Rutan/LPKA

Sementara untuk penanganan peredaran gelap narkotika di dalam lapas/ rutan/cabang rutan/LPKA,  juga telah dilakukan penambahan  sumber daya manusia  petugas  pemasyarakatan sebanyak14.739  orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun