Hal ini seiring dengan perkembangan Perum Bulog sejak tahun 1967 hingga saat ini. Tahun 2003, Bulog berubah status dari LPND menjadi Perusahaan Umum (Perum). Pada tahun 2015,  peran dan tugas Bulog ditambah menjadi pengelolaan 3 komoditi, yakni  padi, jagung, dan kedelai. Pada tahun 2016, Perum Bulog mendapat tambahan peran dengan tugas mengelola 12 komoditas pokok.
Sebagai perusahaan yang tetap mengemban tugas publik dari pemerintah, Bulog tetap melakukan kegiatan menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (Raskin) dan pengelolaan stok pangan.
Dalam peraturan Presiden (Perpres) No. 48 Tahun 2016 tentang penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka ketahanan pangan nasional, tertera sebagai berikut :
1. Kewajiban PSO, yakni melaksanakan penugasan stabilisasi harga beberapa komoditas melalui:
a. Menjaga stabilitas harga tingkat produsen
b. Menjaga stabilitas harga tingkat konsumen
c. Menjaga stok pada jumlah tertentu untuk melakukan intervensi
pasar pada saat dibutuhkan oleh pasar (darurat, stablisasi harga
dll)