Peraturan Menteri yang mengacu kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 1 tentang Penerbangan, Undang-Undang No. 25 tentang Pelayanan Publik dan sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan lainnya, Â juga menjelaskan ruang lingkup keterlambatan penerbangan dan faktor penyebab keterlambatan.
Dalam PM No. 89 tahun 2015 itu disebutkan ruang lingkup keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yag terdiri dari keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Keterlambatan penerbangan dikelompokkan dalam 6 kategori keterlambatan, yaitu :
 - Kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai dengan 60 menit,
- Â Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit,
- Â Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit
- Â Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit
- Â Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit
- Â Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Keterlambatan penerbangan ini dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan, dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.
Nah, bila terjadi delay pesawat, Â Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan