Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Tahun 2018, Euro 4, dan Rindu Kualitas Udara Sehat

5 Februari 2018   12:00 Diperbarui: 6 Februari 2018   13:26 1614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Selain Kemacetan, Banyaknya kendaraan Menyumbang Polusi Udara (dok.windhu)

Memasuki akhir tahun 2017, Indonesia semakin dekat dengan pelaksanaan standar Euro 4 yang aturannya telah resmi ditetapkan, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yang ditandatangani sejak 10 Maret 2017.

Kendaraan kategori M adalah kendaraan roda 4 untuk mengangkut penumpang. Kategori N adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih pengangkut barang, sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Keluarnya Permen standar Euro 4 ini dilatarbelakangi Surat Menteri LHK NO: S.291/MenLHK/PPKL/PKL.3/6/2016 tanggal 14 Juni 2016 kepada Presiden RI.

Disebutkan, pemberlakuan standar Euro 4 bagi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih diterapkan untuk kendaraan tipe baru pada tahun 2017 dan tahun 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi.

Saat ini Indonesia masih menerapkan standar Euro-2, yang ditetapkan berdasarkan aturan sebelumnya melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 141/2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru sejak 2007.  

Rencananya, penerapan Standar emisi Euro-4 berlaku pada September 2018. Secara bertahap, akan diberlakukan pada kendaraan roda empat bermesin bensin. Untuk Diesel masih 4 tahun lagi.

Penyediaan BBM yang berkualitas dan memenuhi standar Euro4 menjadi tugas Pertamina (dok.windhu)
Penyediaan BBM yang berkualitas dan memenuhi standar Euro4 menjadi tugas Pertamina (dok.windhu)
Penerapan Euro 4 yang diberlakukan berdasarkan 3 pertimbangan, sebagai berikut :

1. Pertimbangan kualitas udara perkotaan

Sebanyak 70-86 pencemaran udara di perkotaan disebabkan oleh kendaraan bermotor. Dengan penerapan Euro 4, akan berpengaruh signifikan pada penurunan hidrokarbon di udara dan efisiensi pemakaian bahan bakar.

2. Pertimbangan Teknologi

Saat ini pasar dalam negeri masih berstandar Euro2, sedang pasar ekspor berstandar Euro 4. Kondisi ini menyebabkan produsen mobil nasional menerapkan dua standar, yakni Euro 2 untuk mobil yang dipasarkan di dalam negeri dan Euro 4 untuk mobil yang akan dieskpor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun