Memasuki akhir tahun 2017, Indonesia semakin dekat dengan pelaksanaan standar Euro 4 yang aturannya telah resmi ditetapkan, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yang ditandatangani sejak 10 Maret 2017.
Kendaraan kategori M adalah kendaraan roda 4 untuk mengangkut penumpang. Kategori N adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih pengangkut barang, sedangkan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
Keluarnya Permen standar Euro 4 ini dilatarbelakangi Surat Menteri LHK NO: S.291/MenLHK/PPKL/PKL.3/6/2016 tanggal 14 Juni 2016 kepada Presiden RI.
Disebutkan, pemberlakuan standar Euro 4 bagi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih diterapkan untuk kendaraan tipe baru pada tahun 2017 dan tahun 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi.
Saat ini Indonesia masih menerapkan standar Euro-2, yang ditetapkan berdasarkan aturan sebelumnya melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 141/2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru sejak 2007. Â
Rencananya, penerapan Standar emisi Euro-4 berlaku pada September 2018. Secara bertahap, akan diberlakukan pada kendaraan roda empat bermesin bensin. Untuk Diesel masih 4 tahun lagi.
1. Pertimbangan kualitas udara perkotaan
Sebanyak 70-86 pencemaran udara di perkotaan disebabkan oleh kendaraan bermotor. Dengan penerapan Euro 4, akan berpengaruh signifikan pada penurunan hidrokarbon di udara dan efisiensi pemakaian bahan bakar.
2. Pertimbangan Teknologi
Saat ini pasar dalam negeri masih berstandar Euro2, sedang pasar ekspor berstandar Euro 4. Kondisi ini menyebabkan produsen mobil nasional menerapkan dua standar, yakni Euro 2 untuk mobil yang dipasarkan di dalam negeri dan Euro 4 untuk mobil yang akan dieskpor.