Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dari Rutinitas Daycare RSJSH, Mereka Bersiap Mandiri di Masyarakat

8 Mei 2017   22:02 Diperbarui: 8 Mei 2017   22:28 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan masalah gangguan kejiwaan dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat (dokpri)

Dalam kesempatan yang sama, dr Nova Riyanti Yusuf SpKJ, psikiater RSJSH yang juga merupakan Ketua Umum PDSKJI DKI Jakarta mengatakan, berbagai upayadilakukan untuk menyebarluaskan infomasi bagi masyarakat mengenai kesehatan jiwa, pencegahan, dan penanganan gangguan jiwa di masyarakat dan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.

Nova  menyoroti penerapan dan turunan dari UU No.18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.  Masih dibutuhkannya pemahaman yang positif mengenai gangguan jiwa dan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) sehingga tidak membuat program pemberitaan, penyiaran, artikel, dan/atau materi yang mengarah pada stigmasasi dan diskriminasi.

Nova Riyanti, yang juga pernah menjadi Ketua Panja RUU Kesehatan Jiwa Komisi IX DPR RI (2012-2014) menyebutkan, saat ini kasus gangguan jiwa di DKI Jakarta meningkat, yakni  sebanyak 14,1 cemas dan depresi 763.000 orang (peringkat kedua nasional) dan  2.03 % psikotik (peringkat petama nasional).

Untuk prevalensi gangguan mental emosional > 15 tahun berdasarkan Riskesdas 2007, yang tertinggi adalah Jawa barat (20 %), Gorontalo (16,5%), Sulawesi Tengah (16%).

Kesehatan mental masyarakat perkotaan semakin menjadi perhatian karena bermunculannya fenomena viral yang berbahaya melalui internet, seperti tantangan berbahaya yang dipamerkan di media sosial hingga status bunuh diri. Contohnya eraser challenge, skip/knock out, Cinnamon Challenge, dan Sack                tapping.

dr Nova Riyanti Yusuf dan UU No. 18 tahun 2014 (dokpri)
dr Nova Riyanti Yusuf dan UU No. 18 tahun 2014 (dokpri)
Kecanduan Internet

Masalah kejiwaan juga dapat timbul dari kecanduan internet. Suatu hal yang penting karena pengguna internet di Indonesia cukup tinggi mencapai 88,1 juta, pada semester pertama tahun 2015. APJI mencatat ada di lima pula besar, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. 

 Dr Suzy Yusna Dewi, SpKJ (K), psikiater anak dan remaja mengatakan seseorang dinyatakan kecanduan internet bila menghabiskan waktu secara berlebihan untuk online (>40 jam/bulan). Bila mengurangi pengaksesan internet, timbul rasa cemas, iritabel, dan depresi.

Adiksi internet yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan pada pekerjaan, pendidikan, keluarga, atau interaksi sosial. Pada anak remaja yang bersekolah berpengaruh pada menurunnya prestasi akademis, sedangkan yang bekerja berpengaruh saat bekerja,

Yusna menyampaikan, terdapat lima kategori adiksi internet, yakni Cybersexual addiction (melakukan penelusuran dalam situ-situs porno atau cybersex secara kompulsif), cyber-relationship addiction (hanyut dalam pertemanan melalui dunia cyber), net compulsion (terobsesi pada situs-situs perdagangan cyber shopping/day trading atau perjudian/cyber casino, information overloaded (penelusuran  situs informasi secara kompulsif), computer addiction (terobsesi permainan online sperti Doom, Myst, Counter Strike, Ragnarok).

Tampak depan Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan (dokpri)
Tampak depan Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan (dokpri)
Rumah Sakit Jiwa Menakutkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun