Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bayar Iuran Rutin, Berarti Bergotong Royong Menolong Banyak Orang

19 September 2016   23:54 Diperbarui: 20 September 2016   00:21 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat sedang berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan (sumber:www.kompas.com)

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, setiap orang tentunya memiliki kewajiban membayar Gotong Royong Iuran Indonesia Sehat secara rutin setiap bulannya, sesuai dengan kelas layanan yang dipilihnya.  Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Tujuannya, tentu saja agar tetap dapat manfaat layanan kesehatan sebagai peserta dapat terjamin.

Sesuai dengan penjelasan di website www.bpjs-kesehatan.go.id, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.  Denda hanya dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

 Namun dengan iuran yang dibayar rutin, maka manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang bisa diperoleh seorang peserta, meliputi pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan pelayanan rawat inap.

Hingga Desember  tahun 2015, jumlah kunjungan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat pertama mencapai 100.617.378 kunjungan, jumlah kunjungan rawat jalan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan 39.813.424 kunjungan, jumlah kasus rawat inap tingkat lanjutan sebanyak 6.311.146 kasus. Jumlah total biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp. 57,08 Triliun. Sementara hingga 1 September 2016, jumlah total peserta JKN-KIS mencapai 168.512.237 jiwa.

Mulai 1 September 2016 bahkan peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, dipermudah dapat melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.

Dengan Iuran Gotong Royong, Banyak yang Tertolong

Seandainya mbak Yani tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan, tidak terbayangkan biaya yang harus disiapkan keluarganya.Dengan adanya BPJS Kesehatan, keluarga  Mbak Yani tidak perlu sangat habis-habisan untuk mengeluarkan biaya hingga puluhan atau ratusan juta rupiah. Untuk mendapatkan seluruh pengobatan, perawatan, dan tindakan, mbak Yani hanya perlu rutin membayar iuran BPJS yang dimilikinya.

Saat itu, untuk rawat jalan dan rawat inap kelas I karena penyakit kanker,  semula mbak Yani hanya membayar iuran peserta kelas sebesar Rp. 59.500 per bulan. Sejak 1 April 2016,  sesuai dengan Perpres Nomor 19 tahun 2016, iuran peserta kelas 1 semula hanya Rp 59.500 disesuaikan menjadi Rp.80.000, untuk kelas 2 yang semula Rp.42.500 disesuaikan menjadi Rp.51.000. Sementara untuk kelas 3, presiden telah menetapkan iuran peserta perorangan kelas III tidak berubah, tetap Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada.

Meskipun ada kenaikan biaya, tetap saja dengan iuran biaya peserta perorangan yang dikeluarkannya, keluarga mbak Yani mendapatkan pelayanan yang jauh lebih besar dan berkali lipat biayanya.

Suatu hal yang tentu saja sudah di luar batas kesanggupan keluarga untuk membiayai pengobatan. Darimana semua itu?  Ternyata, semua itu dimungkinkan karena adanya prinsip gotong royong dan kekeluargaan.

Gotong Royong itu terwujud lantaran dua hal, yakni

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun