Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Keuangan Terencana untuk Eksis dan Aman Masa Depan

16 Mei 2016   23:50 Diperbarui: 17 Mei 2016   00:01 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skema penanganan Waktu Klaim Bank Likuidasi (gambar:materiLPS)

Penyelenggaraan Deposit Insurance di beberapa negara, jelas Samsu, berbeda-beda namanya,yakni Pengawas bank ( Singapore dan Australia), Bank Sentral (India dan Brunei), Kementerian Keuangan (Thailand), Lembaga tersendiri (Amerika, Malaysia, Jepang, Kanada, Korea, dan Indonesia). Sistem penjamin simpanan ini merupakan salah satu komponen dari jaring pengaman sistem keuangan, dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan.

Samsu memaparkan, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan tugasnya adalah menetapkan Kebijakan Pelaksanaan dan melaksanakan penjaminan

Intinya, kebijakan bank gagal bayar ada di LPS. Lembaga ini juga yangmemiliki otoritas untuk pembayaran klaim penjaminan, melaksanakan likuidasi bank, dan melaksanakan penyelamatan bank.Semua bank (Bank Umum dan BPR) yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, baik bank dengan sistem konvensional maupun sistem syariah. Objek penjaminan adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan

Mendengar penuturan ini, tentulah setiap nasabah pantas merasa aman karena terjamin akan kesehatan bank yang dipillih sebagai tempat menabung. Ketentuannya adalah simpanan yang dijamin oleh LPS adalah maksimal Rp. 2.000.000 untuk setiap nasabah, di setiap bank.  Jumlah senilai uang ini dijamin karena semua bank adalah anggota LPS.

Samsu mengungkapkan, jika jumlah Bank Peserta Penjaminan Per Februari 2016 adalah sebanyak 118 bank umum dan 1800 BPR . Sejak beroperasi pada tahun 2005 hingga 31 Maret 2016, LPS telah melakukan penanganan klaim terhadap 68 bank yang dicabut izin usahanya dan 64 bank telah selesai proses rekonvernya. Dari total Simpanan 68 bank yangg dilikuidasi Rp1.289 T, yang tidak Layak Dibayar sebesar Rp276M dan layak dibayar senilai Rp1.013M.

Syarat simpanan layak bayar, terletak pada  3 T, yakni  tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan,  dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Samsu menyarankan agar setiap nasabah mencetak buku tabungannya secara rutin untuk menghindari adanya perbedaan jumlah nilai tabungan, saat suatu bank dilikuidasi. Hal ini sering dilupakan orang karena saat ini zaman mobile banking.

Selain itu, nasabah bank juga perlu berhati-hati bila ada iming-iming BI Rate yang melebihi ketentuan. LPS telah menetapkan jika  maksimal bunga penjaminan untuk bank umum (7,25 %), BPR (9,75 %), valas ( 1 %). Nah, disinilah tetap perlu ada kewaspadaan dari seorang nasabah meski telah ada penjaminan bank.

Jadi, mari menabung di bank sangat aman. Menabung itu perlu supaya eksis dan aman di masa depan. Ada LPS yang menjamin dengan 3 T-nya !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun