Rumah itu mulai tidak dijadikan tempat kost, setelah kondisi rumah yang tidak nyaman ditinggali. Sejumlah anak kost mengatakan, atap rumah itu banyak yang bocor sehingga merepotkan. Sejak itu, rumah itu dibiarkan kosong. Tak terawat dan mulai menyeramkan. Terlebih, saat rumah itu dinyatakan telah dijual kepada seseorang.
Pemilik rumah lama sudah tidak ber-KTP setempat, saat jual beli rumah terjadi. Pengurus RT kehilangan informasi mengenai pembeli rumah yang baru. Penjualan rumah terungkap setelah rumah itu tak lagi dijadikan sebagai tempat kost.
Pemilik rumah yang baru tidak diketahui namanya. Tidak pernah datang memperkenalkan diri kepada pengurus RT dan RW setempat. Tidak juga mengurus rumah besar yang dibiarkan kosong begitu saja bertahun-tahun. Bisa jadi, pemilik rumah yang baru hanya membelinya sebagai aset kekayaan.
Saat baru kosong, sejumlah anak-anak kecil banyak yang masuk ke halaman rumah dan mengambil buah, saat pohon mangga berbuah. Sejak rerumputan semakin tinggi dan pepohonan semakin rimbun, rumah kosong itu semakin terlihat kusam. Apalagi dibiarkan begitu saja tanpa ada lampu penerangan, selama bertahun-tahun. Jika malam, banyak yang mulai tidak berani melintas di depannya.
Keberadaan rumah kosong itu mulai meresahkan. Apalagi setelah muncul cerita-cerita yang mengarah pada kesan horor. Pak RW mencoba untuk meluruskan omongan-omongan yang belum tentu jelas kebenarannya. Kecuali, ucapan pak Jaya yang mengatakan telah melihat perempuan berambut panjang alias kuntilanak, saat menjelang dinihari.
“Bolehkah rumah itu dirubuhkan saja,pak? Saya takut kalau bangunan rumah itu ada akan dimanfaatkan oleh orang-orang yang punya niat jelek,” ujar ibu Wita, yang rumahnya berada di depan rumah kosong itu.
Bu Wita mengungkapkan kekhawatirannya jika rumah itu nantinya disalahgunakan untuk perbuatan jahat. Misalnya saja, sebagai tempat menggunakan narkoba, ataupun digunakan sebagai tempat tinggal oleh gelandangan yang tidak jelas asal-usulnya.
Selain itu, bisa jadi juga dapat digunakan sebagai tempat tinggal binatang liar seperti ular, karena seorang warga mengaku pernah melihat kulit ular ada di halaman rumah kosong itu.
Tidak Punya Kewenangan
MESKIPUN berada dalam keadaan kosong, rumah yang semakin terlihat suram itu, tetap ada pemiliknya. Usulan warga untuk merubuhkan rumah yang pagarnya terkunci, tidak bisa dilaksanakan dengan mudah dan begitu saja. Alasannya, tentu saja melanggar batas etika dan hukum sudah memasuki pekarangan rumah milik orang lain.
Pak RW memberikan solusi warga untuk membuat pernyataan rumah kosong itu meresahkan dan dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Usulan itu dibuat berjenjang, dimasukkan ke RT, ke RW, lalu diteruskan ke Kelurahan. Jika Kelurahan setuju, rumah kosong itu baru dapat dirubuhkan.