Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Solusi Sampah Dimulai dari Diri Sendiri

24 Desember 2015   23:59 Diperbarui: 25 Desember 2015   19:18 1058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Pelatihan masyarakat dan program pemberdayaan masyarakat dari pemerintah, lembaga swasta, maupun NGO yang membahas mengenai pengelolaan sampah pun sudah sangat banyak jumlahnya. Kenyataannya hingga kini sampah tetap dipandang masalah. Kecanggihan teknologi pengelolaan sampah tidak bisa tidak harus dapat berjalan seiring dengan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam memandang sampah sebagai sesuatu yang bisa bernilai guna dan bisa dimanfaatkan.

Hasil studi beberapa kota tahun 2012, yang disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan menyebutkan, pola pengelolaan sampah di Indonesia saat ini masih dilakukan dengan cara diangkut dan ditimbun di TPA (69%), dikubur (10%), dikompos dan didaur ulang (7%), dibakar (5%), dan sisanya tidak terkelola (7%).

Permasalahan sampah pun tak tuntas dengan kehadiran laskar mandiri sebagai sebutan apik dari pemulung. Keberadaan pemulung memang dinilai cukup membantu proses pemilahan sampah organik dan anorganik. Namun sayangnya, para pemulung ini hanya terbatas mencari dan memilih sampah yang bisa dijual kembali dan dianggap memiliki nilai harga jual, seperti botol kemasan dan kardus.

Sampah organik yang berasal dari sisa-sisa material hidup dan mudah membusuk tidak terurusi. Jumlahnya semakin banyak dan menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ataupun di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Bercampur baur dengan sampah elektronik, sampah limbah B3 (beracun dan berbahaya).

 

Cara Pandang Tentang Sampah

KESADARAN masyarakat untuk mencegah semakin banyaknya timbunan sampah sebelum sampai ke TPA perlu ditingkatkan. Cara terefektif adalah dengan mengubah cara pandang terhadap nilai guna dan nilai ekonomi sampah dengan melakukan daur ulang.

Undang-undang nomor 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah telah menitikberatkan pada pengelolaan sampah secara 3 R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Penanganan sampah tidak hanya sekedar kumpul, angkut, dan buang.

Sampah organik, anorganik, dan B3 hanya akan terlihat sebagai sampah tidak berguna jika bercampur baur tidak karuan menjadi satu. Nilai ekonomisnya pun hanya nol rupiah. Sampah baru dianggap memiliki nilai manfaat dan nilai rupiah jika berada dalam kondisi terpisahkan sesuai dengan jenisnya dalam keadaan bersih.

Cara pandang mengenai nilai ekonomis sampah dapat menimbulkan semangat pemilahan sampah di masyarakat meski dalam penerapannya pun masih memerlukan dukungan dari pihak pemerintah dan swasta. Tidak bisa hanya dari masyarakat umum saja.

Pemilahan sampah organik dan anorganik yang dilakukan di tingkatan komunitas masyarakat, seperti di tingkatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mampu meminimalkan jumlah sampah yang sampai di TPA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun