Â
Pejalan Kaki, Siapa Itu?
PEJALAN kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan.
Untuk melindungi pejalan kaki dalam berlalu lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.(Wikipedia)
Hak seorang Pejalan kaki dilindungi oleh undang - undang. Terdapat di UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 13, yakni (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, dan (2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar dan tempat penyebrangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan pengendara yang masuk trotoar bisa dikenakan denda. Begitupun dengan bentuk penyalahgunaan, termasuk yang digunakan juga untuk berdagang dan parkir, membuat trotoar tidak nyaman bagi pejalan kaki.
Dari keterangan di atas, kesimpulannya jelas, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki.Trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya memiliki posisi yang sejajar dengan jalan. Posisinya lebih tinggi dari jalan raya. Hal ini untuk menjamin keamanan.
Â
                   Trotoar jalan dipadati oleh pedagang yang berjualan
Â