(Sebuah kritik kepada buruknya beberapa pasal kunci Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional)
(Pernah dimuat pada Majalah Bappenas, Januari 20097)
Oleh: Dr. Riant Nugroho
Rumah Reformasi Kebijakan
Dalam lima tahun terakhir ini muncul peristilahan yang melekat pada setiap upaya pencalonan Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, bahkan calon-calon pejabat publik lain[1]. Mereka senantiasa menyampaikan (setelah, tentu saja, sebelumnya diwajibkan) visi dan misinya. Hal ini bahkan menjadi acuan dari setiap penyusunan Rencana Strategis dari setiap organisasi publik dan nirlaba[2].
Hanya pemaknaannya saja yang membuat "gelisah", karena visi adalah tujuan yang hendak dicapai, dan misi adalah turunan visi yaitu bagaimana melaksanakan visi tersebut. Hal ini juga saya alami sewaktu menjalani tes untuk menjadi seorang pejabat pimpinan pada sebuah lembaga publik di Jakarta. Pada hemat saya, selama ini kita terjebak kepada kerancuan atau semacam "salah kaprah" berkenaan dengan pemaknaan dari specific words di dalam manajemen strategis. Mari kita mulai dari yang seharusnya di dalam konteks yang dikembangkan pada pemikir, praktisi, dan best practices.
Misi adalah yang pertama, karena misi melekat kepada organisasi. Misi adalah raison d'etre, atau alasan mengapa organisasi hadir atau eksis. Jadi, misi menentukan ke mana akan pergi, atau visi. Jika misi melekat pada organisasi, dan tidak berubah selama organisasi ada, kecuali organisasi dirombak atau direformasi, maka visi melekat pada individu yang memimpin organisasi.
Setiap pemimpin organisasi harus mempunyai visi ke mana organisasi di bawa selama di bawah kepemimpinannya. Ini perlu dipahami, karena seringkali pemimpin organisasi terlalu berlebihan, sehingga mencanangkan visi lebih dari yang dapat dicapainya. Ini juga membuat pemimpin menjadi terlalu berobsesi atau obsesif kepada apa yang dapat dicapainya, bahkan kepada kekuasaan organisasi. Jika pun pemimpin hendak mencanangkan visi melebihi jabatan kepemimpinannya, maka ia harus menetapkan detil dari visi yang hendak dicapai pada masa kerjanya, dan menetapkan bahwa visi jangka panjang adalah visi yang digerakkan oleh capaiannya pada visi di mana ia bekerja.
Pemahaman ini perlu dikemukakan, mengingat sebagian besar dokumen Perencanaan Strategis atau Renstra di Indonesia, maupun pada sejumlah buku teks yang dipergunakan di Indonesia, mengemukakan bahwa visi adalah yang pertama, dan misi merupakan penjabaran lebih rinci dari visi.
Pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dikatakan bahwa: "Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan (pasal 1: 11) dan: "misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksankan untuk mewujudkan visi (pasal 1: 12). Selanjutnya disebutkan strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi (pasal 1: 13).
Secara pemaknaan, visi sudah benar. Namun, yang dimaksud misi di sini adalah strategi, dan yang dimaksud dengan strategi adalah program. Misi bukanlah trickle down dari visi.