Mohon tunggu...
Riani Setiowati
Riani Setiowati Mohon Tunggu... Model - Mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan Ekstensi 2019/2020

Saya adalah seorang perawat yang bekerja disalah satu Rumah Sakit Jakarta Timur yaitu RSUD Matraman yang sedang melanjutkan study S-1 Ners di Universitas Indonesia Program Ekstensi 2019/2020

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sikap Moral Perawat Hargai Martabat Hidup Manusia

21 Desember 2019   19:00 Diperbarui: 21 Desember 2019   19:18 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah dengar kasus di Rumah Sakit salah satu daerah Sidoarjo seorang perawat diduga telah menyuntikan mayat. Kejadian ini terjadi pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 di Rumah Sakit Siti Khodijah, Sidoarjo, Jawa Timur. Beredarnya video keluarga pasien yang menyebut perawat telah menyuntik pasien yang sudah meninggal dunia.

Dalam video tersebut yang berdurasi sekitar kurang lebih 3 menit itu, keluarga pasien marah dan menyebut perawat menyuntik pasien yang sudah meninggal. Kejadian ini terjadi di lorong depan ruangan pasien sehingga menyita perhatian para penunggu pasien yang langsung keluar ruangan.

Kronologis versi keluarga

Setelah video ini viral, pihak keluarga akhirnya angkat bicara.

Daud Hamzah (41) adalah anak pasien, warga Desa Ketegan, Taman mengatakan ibunya (Supariyah, 67) meninggal di RS tersebut pada 21 Desember 2017 lalu pukul 21.00 WIB.

Hamzah menuturkan pada 20 Desember ibunya mengeluhkan pusing dan mual. Kemudian Hamzah membawa ibunya ke RS tersebut.

Saat tiba di RS, petugas resepsionis mengatakan ke Hamzah tak ada kamar kosong.

Kemudian Hamzah menanggapi petugas tersebut ingin memasukan ibunya sebagai pasien umum, bukan pasien JKN (BPJS).

"Petugasnya langsung mengatakan ada satu kamar kosong. Akhirnya ibu saya masuk pukul 11.30 WIB," sambungnya.

Mendapatkan ruang perawatan bukan berarti ibu Supariyah ditangani secara medis.

Hamzah mengaku ibunya dijanjikan akan ditangani dua dokter spesialis dalam dan spesialis syaraf.

Namun hingga keesokan harinya, ibunya sama sekali tak ditangani secara medis.

"Hingga malam hari keesokan harinya sampai keadaan ibu saya kritis juga belum ditangani. Saat itu pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Hamzah yang sudah emosi meminta perawat untuk segera memanggil dokter spesialis yang dijanjikan itu. Pada pukul 21.00 WIB belum juga datang, namun seorang perawat menyuntikan sesuatu ke ibunya tanpa mengecek kondisi mendiang Supariyah.

Namun, Hamzah curiga, ketika perawat menyuntik, keadaan ibunya dalam keadaan tak sadar, tak bergerak, dan tak merespon, sama sekali.

Hamzah mengecek nadi ibunya, ternyata tak ada denyut. Ternyata Supariyah sudah meninggal.

Keluarga pasien marah karena menilai rumah sakit telah gagal menangani pasien. Keluarga ini menduga ketika perawat datang menyuntik, ibu mereka telah tiada. Kemudian muncul suara perempuan yang menyebutkan bahwa perawat telah menyuntikkan mayat. Keluarga ini geram karena si perawat tidak memberikan tindakan lebih serius ketika kondisi pasien sudah semakin memburuk dan tidak berdaya. Meninggalnya ibu pasien karena diterlantarkan dan diduga malapraktik.

Penjelasan dari Rumah Sakit 

Selaku kuasa hukum Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, mengeluarkan penjelasan tentang kronologi soal penanganan dan perawatan atas nama nyonya Supariyah (67), pasien yang diduga disuntik perawat setelah meninggal dunia. Dokter menyatakan pasien meninggal diakibatkan cardiac arrest (serangan jantung).

Berdasarkan catatan rumah sakit atas penanganan dan perawatan, pasien Supariyah datang berobat ke RS Siti Khadijah dua kali. Pertama pada 20 Desember 2017 pagi, pasien dengan diantar keluarganya masuk ke ruang IGD dan selanjutnya ditangani dokter.

"Setelah dilakukan diagnosa dan tindakan, bisa disimpulkan tidak ada hal yang urgen pada pasien. Maka pasien bisa dipulangkan," tutur penguasa saat jumpa pers di Gedung RS Siti Khodijah, Selasa, 30 Januari 2018.

Kemudian, pasien kembali datang siang hari pada pukul 12.47 WIB. Menurutnya, pasien langsung dimasukkan ke IGD dan langsung ditangani oleh dokter jaga bersama dokter tim lainnya.

Barulah diputuskan agar pasien opname. Ada dokter umum, dokter (spesialis penyakit dalam), dan dokter (spesialis syaraf).

Pihaknya membantah dokter menelantarkan pasien sejak masuk ke RS. Menurut dia, dokter penyakit dalam sudah merawat pasien sejak 20 hingga 21 Desember 2017 sebelum dialihkan ke dokter syaraf.

Jadi, semuanya ditangani. Tidak ada yang ditelantarkan.

Pada 21 Desember 2017, pukul 22.00 WIB, perawat membangunkan pasien yang sedang tidur untuk diberikan injeksi obat Vomceran dan OMZ. Sebelum injeksi dilakukan, perawat terlebih dahulu memeriksa nadi pasien, pernapasan pasien, dan lain-lain.

Saat itu kondisinya masih normal, napas teratur, dan nadi kuat.

Kemudian, pada pukul 22.20 WIB, dokter spesialis penyakit syaraf berkunjung dan memeriksa pasien setelah injeksi yang dilakukan oleh perawat tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, diketahui nadi pasien 74 kali per menit, S1 S2 tunggal Rh, Wh dan CVA infark. Bahkan, saat pasien diperiksa dokter spesialis syaraf, pasien masih hidup dan keluarga mengetahui hal itu.

Pada pukul 22.35 WIB, dokter spesialis penyakit syaraf meninggalkan pasien untuk mengunjungi pasien lainnya dan kembali ke ruang perawat sekitar pukul 22.45 WIB. Pada waktu bersamaan, keluarga pasien menghubungi perawat untuk meminta diperiksa.

Setelah dihubungi, perawat kemudian kembali datang ke kamar pasien untuk melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini, SpO2 tidak muncul, tensi tidak terukur, dan nadi tidak teraba.

Lalu, perawat melaporkan ke dokter spesialis penyakit syaraf dan langsung melakukan pemeriksaan dan pijat jantung. Namun, upaya itu tidak mampu menyelamatkan jiwa pasien. Dan pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB akibat serangan jantung.

Sementara, menurut dokter spesialis syaraf yang juga Direktur RS Siti Khodijah menambahkan, sebelum datang ke RS, pasien menderita darah tinggi dan diabetes. Ketika datang dalam keadaan mual dan muntah-muntah.

"Tidak ada faktor yang jelas ketika mual-mual dan muntah, itu terjadi secara mendadak. Berdasarkan diagnosa, ada gangguan di fungsi otak dan mengarah pada stroke," tutur dokter spesialis syaraf.

Pihaknya sempat melakukan rekam jantung terhadap pasien. Hasilnya masih normal semua. Namun, meninggalnya pasien ini terbilang mendadak atau terkena serangan jantung.

Karena sebelumnya masih bagus. Pasien ini menderita diabetes, dan darah tinggi. Jadi, bisa saja pasien terkena cardiac arrest (serangan jantung). Ditambah faktor usia.

Ketika mengetahui kematian pasien, pihaknya telah menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga pasien. Bahkan sesuai dengan tradisi RS, mewajibkan kepada karyawan sebagai perwakilan untuk bersilaturahmi. Takziah kepada keluarga korban. Dan itu sudah dilakukan semuanya satu bulan yang lalu.

Berdasarkan berita tersebut penulis akan membahas mengenai prinsip-prinsip moral dalam praktik keperawatan. Tujuan si penulis adalah untuk menjelaskan prinsip moral dalam keperawatan menurut AANC dan UU tentang Keperawatan.

Menurut American Association Colleges of Nursing (AACN, 2008) menyebutkan lima nilai-nilai profesionalisme keperawatan yaitu : altruisme (altruism) ialah rasa peduli bagi kesejahteraan orang lain (keiklasan) dengan sikap caring, otonomi (autonomy) kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri, menghargai martabat manusia (human dignity), integritas (integrity) yaitu bergerak atau mengambil tindakan sesuai dengan kode etik yang berlaku, dan keadilan sosial (justice) bertindak sebagai pembela pasien.

Perawat perlu menerapkan nilai martabat manusia dalam bentuk memperlakukan klien dengan layak. Layak disini maksudnya yaitu memperlakukan klien sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) (Berman, A., Snyder, S.J., & Frandsen, 2008).

Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan. Keperawatan telah memiliki Undang-undang tersendiri. Berikut isi Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Pasal 2

Praktik Keperawatan berasaskan :

a. Perikemanusiaan;

b. Nilai ilmiah;

c. Etika dan profesionalitas;

d. Manfaat;

e. Keadilan;

f. Perlindungan; dan

g. Kesehatan dan keselamatan klien.

Pasal 3

Pengaturan Keperawatan bertujuan :

a. Meningkatkan mutu Perawat;

b. Meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;

c. Memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan

d. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pada kasus diatas perawat tersebut tidak melakukan tindakan yang dituduhkan keluarga pasien. Pihak Rumah Sakit menyebutkan bahwa video tersebut adalah upaya menjatuhkan nama baik rumah sakit. Ada upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan seseorang untuk menjatuhkan nama baik rumah sakit kata kuasa hukum Rumah Sakit Siti Khodijah, Masbuhin.

Rumah Sakit sudah melakukan semua sesuai Standar Operasional Prosedur dan melihat dalam 24 jam, meninggalnya ibu pasien diluar kemampuan Rumah Sakit. Setelah di klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut pihak keluarga pasien telah menyadari adanya kesalahpahaman komunikasi dan informasi. Keluarga pasien menyadari adanya kesalah pahaman dan bisa menerima.

Kesimpulan nilai-nilai profesionalisme dalam keperawatan adalah kunci dalam suatu profesi karena hal ini lah yang mendasari untuk bisa menjadi seorang perawat yang profesional dalam menjalankan profesi yang dimilikinya, praktik keperawatan dan pengaturan keperawatan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 pasal 2 dan pasal 3

Daftar Pustaka

  1. America Association of Colloges of Nursing. (2008). The essential of baccalaureate education for professional nursing practice. Retrieved from hhtp://www.aacn.nche.edu/education-resource/BaccEssential08.pdf
  2. Berman, A., Snyder, S.J., & Frandsen, G. (2008). Kozier & Erb's Fundamental Of Nursing: Concept, process, and practice. New Jersey: Person Education
  3. Undang-Undang No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dapat diakses di website https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/produkhukum/UU%20Nomor%2038%20Tahun%202014.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun