Mohon tunggu...
Riani
Riani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswi program studi Hukum Keluarga di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tertarik dengan kepenulisan yang berkaitan dengan hukum, sosial, dan lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maraknya Pernikahan Dini dan Tata Cara Dispensasi Pernikahan

11 Desember 2023   22:08 Diperbarui: 11 Desember 2023   22:29 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersumber dari Shutterstock

Pernikahan dini tengah marak terjadi akhir-akhir ini pada anak berusia di bawah umur disebabkan karena berbagai faktor yang berdampak pada banyak hal. Mungkin yang seringkali kita temui di sekitar kita yakni mengenai pernikahan monogami di mana seorang pria menikah dengan seorang wanita begitupun sebaliknya. Hanya saja tidak bisa dipungkiri ada juga yang melakukan poligami, bahkan melakukan pernikahan karena sebuah kecelakaan yaitu pernikahan akibat hamil di luar nikah. Hal itu yang menimbulkan banyak terjadinya pengajuan dispensasi pernikahan akibat pergaulan remaja yang bebas yang akhirnya berujung kehamilan.

Lantas mengapa pernikahan dini akibat hamil di luar nikah itu bisa terjadi? 

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penduduk terbanyak di Indonesia itu bukanlah wanita melainkan pria dan mereka juga merasa memiliki kuasa lebih dibandingkan wanita sehingga bisa berbuat semena-mena terhadap wanita. Di setiap daerah di Indonesia terdapat kasus hamil di luar nikah entah karena kesengajaan atau bahkan karena pelecehan seksual yang akhirnya mereka pun dinikahkan untuk menutupi aib keluarga. Adapun yang menjadi korbannya itu wanita dewasa dan anak perempuan di bawah umur. 

Sungguh memprihatinkan ketika beredar berita yang banyak menyiarkan kasus mengenai anak di bawah umur yang meminta dispensasi pernikahan disebabkan hamil di luar nikah. Hamil tersebut bisa terjadi disebabkan pergaulan bebas remaja, korban pemerkosaan, pencabulan, eksploitasi seksual, perdagangan anak atau wanita untuk tujuan seksual dan lainnya. Hal ini terjadi pada anak usia sekolah menengah pertama dan menengah atas yang di bawah umur 18 tahun hingga berdampak pula pada putusnya pendidikan mereka. 

Sebelumnya, publik menyoroti maraknya pernikahan dini di Ponorogo. Pengadilan Agama Ponorogo mendapat 191 permohonan dispensasi perkawinan anak. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur pada 2022 mencapai 15.212 kasus. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil.

Lalu sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 6 ayat (2) yakni "Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua" maka berdasarkan pasal tersebut anak di bawah umur bisa melangsungkan pernikahan atas izin kedua orang tua jika keadaan yang sangat memaksa untuk dilangsungkannya pernikahan. Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa wanita yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya dan dapat dilangsungkan tanpa menunggu dahulu kelahiran anaknya.

 Permasalahan hamil di luar nikah ini sangat memberikan kekhawatiran terhadap orang tua selaku wali untuk menikahkan anaknya yang pada hakikatnya meskipun telah terlebih dahulu terjadi kehamilan, secara tidak langsung keadaan ini akan memaksa orang tua untuk menikahkan anaknya di bawah umur karena jika tidak dinikahkan akan berdampak besar. 

Adapun UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang berisi:

"(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun;

 (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita."

Hanya saja untuk batas usia pernikahan saat ini berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenai batas usia nikah yaitu 19 tahun untuk pria maupun wanita. 

Tata cara permohonan pernikahan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pernikahan anak di bawah umur oleh pihak yang berwenang atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon. Permohonan pernikahan anak di bawah umur hanya dapat dilakukan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari pemohon. Prosedur tersebut harus dilalui oleh wali pemohon karena jika tidak maka pengadilan agama/ pengadilan negeri tidak akan mengesahkan perkawinan anak di bawah umur tersebut.

Berdasarkan kasus pernikahan anak di bawah umur karena hamil di luar nikah itu akan berdampak pada banyak hal yaitu:

1. Nasabnya jadi ke ibunya bukan ke bapaknya,

2. Anak yang dihasilkan dari hamil di luar nikah tidak akan mendapatkan hak waris,

3. Apabila anak perempuannya ingin menikah, maka yang akan menjadi walinya adalah wali hakim,

4. Cemoohan dan ejekan yang ditujukan kepada pelaku hubungan di luar nikah tersebut,

5. Putusnya pendidikan karena beratnya menanggung malu karena hamil di luar nikah,

6. Mempengaruhi mental karena belum siap menjadi seorang ibu saat usia masih di bawah 18 tahun dan lainnya.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya hamil di luar nikah bagi perempuan dewasa bahkan anak remaja, maka diperlukannya kesadaran seluruh pihak baik itu orang tua, anak, guru, maupun pemerintah. Sebagai seorang anak harus lebih menjaga diri agar tidak sembarang orang berbuat hal tak senonoh kepadanya, peran orang tua untuk senantiasa menjaga dan melindungi anaknya dari perbuatan jahat atau tercela orang lain terhadap anaknya, adapun peran guru untuk memberikan edukasi dan pengawasan terhadap pergaulan murid-muridnya di sekolah dan peran pemerintah untuk bisa mencegah dan meminimalisir hal ini supaya tidak terus terulang kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun