Tata cara permohonan pernikahan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pernikahan anak di bawah umur oleh pihak yang berwenang atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon. Permohonan pernikahan anak di bawah umur hanya dapat dilakukan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari pemohon. Prosedur tersebut harus dilalui oleh wali pemohon karena jika tidak maka pengadilan agama/ pengadilan negeri tidak akan mengesahkan perkawinan anak di bawah umur tersebut.
Berdasarkan kasus pernikahan anak di bawah umur karena hamil di luar nikah itu akan berdampak pada banyak hal yaitu:
1. Nasabnya jadi ke ibunya bukan ke bapaknya,
2. Anak yang dihasilkan dari hamil di luar nikah tidak akan mendapatkan hak waris,
3. Apabila anak perempuannya ingin menikah, maka yang akan menjadi walinya adalah wali hakim,
4. Cemoohan dan ejekan yang ditujukan kepada pelaku hubungan di luar nikah tersebut,
5. Putusnya pendidikan karena beratnya menanggung malu karena hamil di luar nikah,
6. Mempengaruhi mental karena belum siap menjadi seorang ibu saat usia masih di bawah 18 tahun dan lainnya.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya hamil di luar nikah bagi perempuan dewasa bahkan anak remaja, maka diperlukannya kesadaran seluruh pihak baik itu orang tua, anak, guru, maupun pemerintah. Sebagai seorang anak harus lebih menjaga diri agar tidak sembarang orang berbuat hal tak senonoh kepadanya, peran orang tua untuk senantiasa menjaga dan melindungi anaknya dari perbuatan jahat atau tercela orang lain terhadap anaknya, adapun peran guru untuk memberikan edukasi dan pengawasan terhadap pergaulan murid-muridnya di sekolah dan peran pemerintah untuk bisa mencegah dan meminimalisir hal ini supaya tidak terus terulang kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H