Untuk kedepannya warga pun harus mengerti terhadap tanah yang mereka tinggali, warga harus lebih jeli dan melihat data pertanahan yang dimiliki oleh PT.KAI ataupun perusahaan lain dengan begitu permasalahan yang sama pun tidak terulangi dan menjadi polemic yang berkepanjangan.
Lalu untuk PT KAI sendiri, harus bisa lebih mengerti kepada warga yang tinggal disekitaran tanah mereka. PT KAI harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga dan merencanakan tempat tinggal mereke seteleh rumah yang mereka tempati digusur.
Selain itu PT KAI juga harus mempunyai bukti yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Dengan adanya bukti kepemilikan warga diharapkan untuk mampu menghindari penggunaan asset negara baik tanah untuk kepentingan individu, meskipun tanah itu sudah ditinggali lama.
Diharapkannya pengertian dari kedua belah pihak menjadi harapan bagi penulis agar kejadian yang sama tidak terulang lagi. Tidak hanya di Anyer Dalam namun diseluruh wilayah Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H