Mohon tunggu...
Rian Herdiansyah
Rian Herdiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Padjadjaran

Hai, saya adalah seorang yang senang dalam menulis sesuatu, apapun hal itu saya tulis, saya juga orang yang bisa beradaptasi dengan cepat terhadap lingkungan yang baru

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penggusuran: Warga atau Perusahaan yang Harus Mengerti?

5 Januari 2023   21:27 Diperbarui: 5 Januari 2023   21:44 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk kedepannya warga pun harus mengerti terhadap tanah yang mereka tinggali, warga harus lebih jeli dan melihat data pertanahan yang dimiliki oleh PT.KAI ataupun perusahaan lain dengan begitu permasalahan yang sama pun tidak terulangi dan menjadi polemic yang berkepanjangan.

Lalu untuk PT KAI sendiri, harus bisa lebih mengerti kepada warga yang tinggal disekitaran tanah mereka. PT KAI harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga dan merencanakan tempat tinggal mereke seteleh rumah yang mereka tempati digusur.

Selain itu PT KAI juga harus mempunyai bukti yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Dengan adanya bukti kepemilikan warga diharapkan untuk mampu menghindari penggunaan asset negara baik tanah untuk kepentingan individu, meskipun tanah itu sudah ditinggali lama.

Diharapkannya pengertian dari kedua belah pihak menjadi harapan bagi penulis agar kejadian yang sama tidak terulang lagi. Tidak hanya di Anyer Dalam namun diseluruh wilayah Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun