Mohon tunggu...
Rian HS
Rian HS Mohon Tunggu... Wiraswasta - IT di Rumah Sakit

Menyukai sesuatu yang baru sebagai tantangar agar selalu tetap termotivasi

Selanjutnya

Tutup

Nature

Bahaya Ikan Aligator Gar: Kenapa Dilarang di Indonesia?

16 September 2024   17:45 Diperbarui: 16 September 2024   17:50 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu, berita tentang ikan aligator gar mencuat setelah seorang kakek di Malang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara karena memelihara ikan ini. 

Tindakan tersebut menyorot perhatian publik, karena ikan aligator gar termasuk salah satu jenis ikan yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mengapa ikan ini begitu dilarang dan apa bahayanya bagi ekosistem perairan di Indonesia? Mari kita bahas lebih dalam.

Apa Itu Ikan Aligator Gar?

Ikan aligator gar (Atractosteus spatula) adalah ikan predator yang berasal dari Amerika Utara. Nama "aligator" disematkan karena bentuk mulutnya yang mirip dengan mulut buaya, lengkap dengan deretan gigi tajam. 

Ukurannya juga mengesankan, dengan panjang yang bisa mencapai 3 meter dan berat hingga 150 kilogram. Meskipun penampilannya unik dan menarik bagi para penghobi ikan, ikan aligator gar ternyata membawa dampak buruk jika dilepas ke perairan umum di Indonesia.

Mengapa Ikan Aligator Gar Dilarang?

Ikan aligator gar dilarang dipelihara dan diperjualbelikan di Indonesia bukan tanpa alasan. Sebagai spesies non-endemik yang tidak berasal dari perairan Indonesia, ikan ini memiliki potensi besar untuk merusak ekosistem lokal. 

Jika ikan ini dilepaskan atau terlepas ke sungai atau danau, maka keseimbangan ekosistem bisa terganggu secara signifikan.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ikan aligator gar adalah salah satu spesies ikan yang berpotensi merugikan dan membahayakan. 

Sebagai predator, ikan ini akan memangsa berbagai jenis ikan lain yang hidup di perairan tersebut, yang dapat menyebabkan penurunan populasi ikan lokal. Bahkan, mereka bisa memangsa ikan-ikan endemik yang lebih kecil, sehingga mengancam keberlanjutan populasi asli perairan Indonesia.

Peraturan Larangan Memelihara Ikan Aligator Gar

Larangan terhadap ikan aligator gar tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN-KP/2020. 

Peraturan ini mengatur tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan, termasuk ikan aligator gar. Ini dilakukan demi melindungi keberlanjutan ekosistem perairan Indonesia dari ancaman spesies invasif.

Selain aligator gar, beberapa ikan berbahaya lainnya seperti arapaima dan piranha juga masuk dalam daftar larangan tersebut.

Peraturan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran ikan-ikan yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem serta menekan kerugian yang mungkin ditimbulkan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada perikanan.

Dampak Buruk Ikan Aligator Gar pada Ekosistem

Seperti yang telah disebutkan, ikan aligator gar dapat mengancam populasi ikan lokal. Contoh nyata dampak dari ikan invasif bisa kita lihat dari kasus ikan red devil di Waduk Sermo, DI Yogyakarta, yang telah mengancam populasi ikan nila, wader, nilem, dan tawes. 

Keberadaan ikan invasif seperti red devil bahkan membuat ikan-ikan endemik sulit berkembang biak, yang pada akhirnya menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati di perairan tersebut.

Begitu juga dengan ikan aligator gar, yang memiliki kemampuan untuk memangsa berbagai spesies ikan di perairan. Jika dilepaskan di sungai atau danau Indonesia, ikan ini dapat memangsa ikan-ikan kecil dan mengurangi populasi spesies asli yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. 

Tidak hanya itu, ikan aligator gar juga dapat mempercepat kerusakan rantai makanan di perairan tersebut.

Upaya Pemerintah dalam Mencegah Penyebaran Ikan Berbahaya

Dalam dua tahun terakhir, KKP bersama dengan pemerintah daerah telah melakukan berbagai tindakan untuk mencegah penyebaran ikan aligator gar dan spesies invasif lainnya. 

Sebanyak 186 ekor ikan berbahaya, termasuk aligator gar, arapaima, dan piranha, telah dimusnahkan dalam operasi pengawasan yang dilakukan di beberapa daerah seperti DI Yogyakarta, Jakarta, Blitar, dan Pontianak.

Selain itu, KKP juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha pembudidaya ikan, penghobi ikan hias, dan pedagang ikan hias.

Mengenai bahaya memelihara dan memperjualbelikan ikan yang masuk dalam kategori berbahaya, seperti ikan aligator gar. Edukasi ini diharapkan bisa mengurangi angka pelepasan ikan-ikan ini ke perairan umum.

Apakah Ada Risiko Bagi Manusia?

Meskipun ikan aligator gar terlihat menakutkan dengan mulut buaya dan gigi tajamnya, ikan ini sebenarnya tidak berbahaya bagi manusia jika tidak diprovokasi. 

Mereka cenderung menghindari interaksi dengan manusia dan lebih fokus memangsa ikan-ikan kecil dan hewan air lainnya. Namun, tetap saja, keberadaan mereka di perairan umum dapat membahayakan keseimbangan ekosistem dan mempengaruhi sumber daya ikan yang penting bagi masyarakat.

Kesimpulan

Ikan aligator gar mungkin terlihat menarik bagi para kolektor ikan eksotis, tetapi memelihara atau memperjualbelikan ikan ini bisa membawa konsekuensi serius terhadap ekosistem perairan Indonesia. 

Sebagai predator yang bukan berasal dari Indonesia, ikan ini memiliki potensi besar untuk merusak ekosistem lokal dan mengancam kelestarian spesies asli. Oleh karena itu, larangan yang diberlakukan oleh KKP adalah langkah yang sangat penting untuk melindungi keberlanjutan lingkungan kita.

Sebagai masyarakat yang peduli lingkungan, kita juga harus ikut berperan dalam menjaga ekosistem perairan dengan tidak memelihara, memperjualbelikan, atau melepasliarkan ikan aligator gar ke perairan umum. Dengan begitu, kita bisa berkontribusi pada kelestarian keanekaragaman hayati dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah di masa depan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun