Mohon tunggu...
Rianda Shafa Rizki
Rianda Shafa Rizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hotel Student

Mahasiswa Penerima Beasiswa Unggulan Kemdikbud Tahun 2018 di STP Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Itu Beasiswa Unggulan?

15 Agustus 2021   07:00 Diperbarui: 15 Agustus 2021   07:19 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo semua, ketemu lagi sama saya, Rianda. Saya merupakan salah satu penerima Beasiswa Unggulan Kemdikbud tahun 2018. Pada kesempatan kali ini saya mau membagikan pengetahuan saya tentang "Apa sih Beasiswa Unggulan itu?" berdasarkan dengan apa yang saya baca dari laman resmi kemdikbud.go.id, langsung aja yuk!

Mengutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, Beasiswa Unggulan Kemdikbud adalah dukungan dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memperkecil kesenjangan tingkat pendidikan di tengah masyarakat. 

Beasiswa Unggulan Kemendikbud juga bertujuan untuk menciptakan sumber daya unggul dan meningkatkan pendidikan di Indonesia yang kian berkualitas.

Beasiswa Unggulan Kemdikbud terbagi menjadi 4 jenis beasiswa, yaitu sebagai berikut:

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Jenis beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa jenjang sarjana (S1), magister (S2) dan doktor (S3). Untuk mahasiswa baru yang ingin mengikuti program beasiswa ini harus memiliki surat yang menerangkan bahwa kalian sudah diterima di salah satu universitas atau perguruan tinggi serta menerangkan rincian pembayaran selama menjalani kegiatan belajar di universitas/perguruan tinggi tersebut. 

Beasiswa ini tidak hanya diberikan kepada masyarakat di tingkat nasional saja tapi juga internasional. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi mahasiswa, yaitu:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik maupun non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
  • Mendapat rekomendasi dari universitas/perguruan tinggi terkait.
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain.
  • Diterima pada perguruan tinggi dalam negeri yang minimal telah terakreditasi B.

2. Beasiswa untuk Penyandang Disabilitas

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas termasuk dalam hal memberikan peluang kepada mereka untuk mendapatkan Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021. Beasiswa ini dapat diikuti mahasiswa yang sudah mendapat surat pernyataan diterima perguruan tinggi. Syarat umum beasiswa ini adalah:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik maupun non akademik.
  • Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas.
  • Mendapatkan rekomendasi dari universitas/perguruan tinggi terkait.
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain.
  • Diterima pada perguruan tinggi dalam negeri yang minimal telah terakreditasi B.
  • Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam mahasiswa berkebutuhan khusus.

3. Beasiswa Penghargaan

Program beasiswa penghargaan ini khusus ditujukan kepada anak bangsa yang berasal dari orangtua yang gugur dalam pengabdiannya terhadap negara. Untuk jenis Beasiswa Unggulan Kemdikbud ini, calon penerima akan diusulkan oleh pejabat setingkat kepala staf Tentara Nasional Indonesia (TNI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun