Peraturan Daerah di Kota Padang Panjang atau Kota Padang juga kemungkinan memiliki ketentuan yang lebih spesifik terkait tindakan parkir di tempat terlarang, termasuk denda atau sanksi lain, seperti yang diterapkan oleh Satpol PP.
Warga Sempat Protes
Namun, meskipun terdapat ketentuan hukum untuk mengatur parkir sembarangan, tindakan yang melibatkan kerusakan kendaraan, seperti membocorkan ban, berisiko melanggar hak pemilik kendaraan dan berpotensi menimbulkan gugatan. Oleh karena itu, penerapan hukum yang lebih sesuai dan tidak merusak properti pribadi lebih disarankan.
Kebijakan Satpol PP di Padang Panjang yang menerapkan tindakan membocorkan ban kendaraan yang parkir sembarangan telah menimbulkan beragam reaksi dari warga.Â
Beberapa pihak mengeluhkan metode ini karena dianggap merugikan pengendara yang tidak sengaja melanggar, sementara yang lain mendukungnya sebagai langkah tegas untuk menertibkan parkir yang mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah setempat berargumen bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menghindari penyempitan ruang jalan yang dapat menambah kemacetan. Namun, penindakan seperti ini tetap menjadi topik hangat di kalangan warga, dengan sebagian merasa bahwa pendekatan ini terlalu ekstrem. (Sumbar kita dan Langgam)
Kesimpulan
Mengelola parkiran di kota besar membutuhkan kombinasi strategi inovatif, regulasi yang ketat, dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, masalah ini bukan hanya bisa diatasi, tetapi juga membuka peluang untuk menciptakan sistem transportasi kota yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Kota besar membutuhkan lebih dari sekadar ruang parkir; ia memerlukan visi yang berorientasi pada masa depan. Siasat parkiran bukan hanya soal menemukan tempat untuk kendaraan, tetapi juga tentang menciptakan ruang yang lebih manusiawi bagi seluruh penghuninya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H