Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Siasat Parkiran di Kota Besar: Mengatasi Masalah dan Memaksimalkan Potensi

19 November 2024   17:33 Diperbarui: 19 November 2024   17:37 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Daerah di Kota Padang Panjang atau Kota Padang juga kemungkinan memiliki ketentuan yang lebih spesifik terkait tindakan parkir di tempat terlarang, termasuk denda atau sanksi lain, seperti yang diterapkan oleh Satpol PP.

Warga Sempat Protes

Namun, meskipun terdapat ketentuan hukum untuk mengatur parkir sembarangan, tindakan yang melibatkan kerusakan kendaraan, seperti membocorkan ban, berisiko melanggar hak pemilik kendaraan dan berpotensi menimbulkan gugatan. Oleh karena itu, penerapan hukum yang lebih sesuai dan tidak merusak properti pribadi lebih disarankan.

Kebijakan Satpol PP di Padang Panjang yang menerapkan tindakan membocorkan ban kendaraan yang parkir sembarangan telah menimbulkan beragam reaksi dari warga. 

Beberapa pihak mengeluhkan metode ini karena dianggap merugikan pengendara yang tidak sengaja melanggar, sementara yang lain mendukungnya sebagai langkah tegas untuk menertibkan parkir yang mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah setempat berargumen bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menghindari penyempitan ruang jalan yang dapat menambah kemacetan. Namun, penindakan seperti ini tetap menjadi topik hangat di kalangan warga, dengan sebagian merasa bahwa pendekatan ini terlalu ekstrem. (Sumbar kita dan Langgam)

Kesimpulan

Mengelola parkiran di kota besar membutuhkan kombinasi strategi inovatif, regulasi yang ketat, dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, masalah ini bukan hanya bisa diatasi, tetapi juga membuka peluang untuk menciptakan sistem transportasi kota yang lebih efisien dan berkelanjutan.

dishub-padang-panjang-673c6871c925c40781256a52.jpg
dishub-padang-panjang-673c6871c925c40781256a52.jpg
Ilustrasi ruas jalan di Kota Padang Panjang: Foto by infosumbar.net

Kota besar membutuhkan lebih dari sekadar ruang parkir; ia memerlukan visi yang berorientasi pada masa depan. Siasat parkiran bukan hanya soal menemukan tempat untuk kendaraan, tetapi juga tentang menciptakan ruang yang lebih manusiawi bagi seluruh penghuninya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun