Parkiran di Kota Padang Panjang
Sebagai salah satu kota transit di Sumatera Barat, Kota Padang Panjang juga menghadapi tantangan terkait terbatasnya ruang parkir. Terutama di area pusat kota dan destinasi wisata.
Kota ini telah mulai menerapkan pengaturan parkir di beberapa titik strategis, seperti di sekitar Pasar Padang Panjang dan terminal, untuk mengakomodasi kebutuhan pengunjung dan penduduk setempat.
Namun, seiring meningkatnya volume kendaraan, diperlukan solusi modern seperti pembangunan parkir bertingkat atau zonasi parkir yang terintegrasi dengan angkutan umum. Dengan pengelolaan parkir yang lebih baik, Padang Panjang berpotensi meningkatkan kenyamanan dan efisiensi lalu lintas, sekaligus mendukung pengembangan kota sebagai daerah wisata dan transit utama.
Kondisi Parkiran di Ruas Jalan Kota Padang Panjang
Di Kota Padang Panjang ruas jalan sering kali mengalami kepadatan, terutama di sekitar kawasan pasar, sekolah, dan area komersial. Banyak kendaraan yang diparkir di bahu jalan. Apalagi hari pasar. Keadaan itu mengurangi kapasitas jalan dan menyebabkan kemacetan, terutama pada jam sibuk.
Meskipun beberapa ruas jalan telah dilengkapi marka dan rambu parkir, kesadaran pengguna jalan terhadap aturan parkir masih perlu ditingkatkan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya seperti penegakan aturan, penerapan tarif parkir yang terkontrol, serta pembangunan fasilitas parkir khusus yang dapat mengurangi ketergantungan pada parkir di jalan.
Dengan pengelolaan yang lebih baik, ruas jalan di Padang Panjang dapat lebih tertata dan mendukung kelancaran mobilitas warga.
Di Kota Padang Panjang ini, Satpol PP juga  menerapkan kebijakan mengempeskan ban kendaraan yang parkir sembarangan sebagai tindakan tegas untuk menertibkan parkir liar.Â
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi masalah kemacetan dan menghindari gangguan terhadap pengguna jalan lain, khususnya pejalan kaki yang terganggu oleh kendaraan yang diparkir di atas trotoar. Tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan SK4, rutin melakukan razia dan memberikan surat panggilan kepada pemilik kendaraan yang terkena sanksi ini.
Tindakan seperti membocorkan ban kendaraan yang parkir sembarangan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) dan Peraturan Daerah setempat yang mengatur tentang parkir dan lalu lintas. Pasal 287 dalam UU No. 22 Tahun 2009, misalnya, menyatakan bahwa setiap orang yang parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi berupa tilang.