DUPAK jabatan fungsional guru, memenuhi syarat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk periode April akan  diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober, sedangkan periode Oktober diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei.Â
DUPAK tidak hanya dapat diusulkan ketika guru akan mengajukan kenaikan pangkat saja, tetapi dapat diajukan tiap tahun dan dilengkapi berkasnya tiap tahun sehingga ketika sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, berkas-berkas yang diperlukan dalam DUPAK sudah ada.
INI DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK)
1. Harus Ada Surat Pengantar kepsek
2. Guru membuat DUPAK pertahun
3. Guru pun membuat PKG Â per tahun sesuai DUPAK
4. Harus Ada Surat pernyataan Melaksanakan Pembelajaran
5. Â Harus ada Surat pernyataan PKB (sertifikat dan publikasi ilmiah dan karya inovatif)
6. Surat pernyataan UP
7. Bukti fisik pendukung di atas disusun sesuai DUPAK per tahun dengan urutan sebagaimana huruf B s.d E dan diberi pembatas sesuai jenisnya.
DISIAPKAN PULA DOKUMEN KEPEGAWAIAN berupa berkas, Fotocopy SK Pangkat Terakhir, Fotocopy SK Pelimpahan, fotocopy PAK terahir, Fotocopy DP3 / SKP / P2KP 2 tahun terakhir, Fotocopy ijazah terakhir