Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berdasar Kasus Penganiayaan oleh Mario, CS, Saatnya Tetapkan Sanksi Pemberian Nafkah Hidup Korban Seumur Hidup

5 Maret 2023   09:02 Diperbarui: 5 Maret 2023   09:06 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menilik kasus penganiayaan yang marak terjadi saat ini, pemerintah sudah saatnya meningkatkan status awas kepada orangtua. Orangtua yang tak awas mengasuh, mendidik, dan menjaga putra-putrinya di rumah sehingga berkeliaran pada malam hari di luar rumah, sudah saatnya diberi sanksi tegas.

Pemberlakuan jam wajib di rumah bagi anak-anak perlu diatur dengan Peraturan Daerah masing-masing kota dan kabupaten bila kita ingin mencegah terjadinya kasus penganiayaan, bully, dan penculikan anak.

Untuk anak SD, misalnya hanya boleh berkeliaran di luar rumah, di luar jam sekolah bila ada wali yang mendampingi. Siswa SMP boleh berada di luar rumah pada jam sekolah saja. Begitu juga dengan siswa SMA, hanya boleh ke luar rumah hingga pukul 17.00-18.00.

Untuk anak mahasiswa pun diberi batasan tetapi lebih longgar daripada siswa SMA. Bila ditemukan kasus penganiayaan, pembunuhan, dan bully oleh anak dan mahasiswa, di luar jam sekolah dan kuliah. 

Orangtua anak yang menjadi pelaku penganiayaan, pembunuhan, dan bully hendaknya diberi sanksi sesuai hukum berlaku, sesuai umur anak, ditambah kewajiban orangtua pelaku sebagai berikut:

Pertama, bila korban hidup tapi cacat, maka orangtua pelaku diberi kewajiban menafkahi korban selama korban hidup, sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan di bawah perlindungan hukum/pengacara/notaris, tercatat secara hukum perdata atas kewajiban tersebut.

Kedua, bila korban penganiayaan meninggal dunia, maka orangtua korban berhak menuntut uang penyelenggaraan jenazah, pemakaman, dan uang duka dengan jumlah yang disepakati selama orangtua korban masih berduka.

Uang duka baru dihentikan bila pihak orangtua korban sudah meminta distop atau dihentikan. Namun, selama orangtua korban masih butuh uang duka maka keluarga pelaku tetap memberi santunan. Ini pun harus tercatat oleh notaris dan pengacara keluarga korban yang disediakan lembaga pemerintah.

Dua sanksi di atas harus disosialisasikan kepada pelajar, siswa, mahasiswa, dan orangtua siswa ketika mereka mendaftarkan anak ke sekolah. Dua sanksi itu pun tercatat di setiap peraturan sekolah agar anak, orangtua, guru, dan pihak sekolah famiiar dengan aturan itu.

Bila kita masih berkutat pada pasal di bawah umur, maka orangtua takkan menyadari peran utama mereka mengasuh, mendidik, dan mengawasi anak. Justru semakin hari anak-anak makin cerdas meniru bully dan penganiayaan karena mereka melihat sendiri, kasus itu bisa berdamai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun