Pasal baru apa saja yang diterapkan kepada Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ini?
"Pertama, tersangka MDS, mendapat konstruksi pasal 355 ayat (1) KUHP subsider, Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.
"Terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP dan lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU terhadap Perlindungan Anak."
"Adapun anak AG, berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP dan lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP. Berupa ancaman maksimal," beber Hengki.
"Aturan secara formil memang harus kami taati yaitu amanat dari undang-undang sistem peradilan anak. Jika kami tak melaksanakan kami salah," lanjut Hengki.
Bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
Bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
Demikian juga pasal ini, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pun, (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).