Polisi telah melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikolog forensik dari Apsifor. Dari situ, terungkap perkembangan penyidikan kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Salah satunya status perempuan berinisial A alias AG (15) naik jadi pelaku. Kedua, perubahan status AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah  status menjadi atau naik status menjadi anak berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak.
"Anak di bawah umur  tak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
AG (15) resmi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus Mario menganiaya David (17). Polisi sejauh ini belum menjelaskan apakah AG ditahan atau tidak di kasus kenaikan status tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi lebih lanjut, mengatakan bahwa pihaknya menaati perintah Undang-Undang Sistem Peradilan Anak pada penanganan terhadap anak sebagai pelaku.
Ahli Pidana Anak dari Kementerian PPA, Ahmad Sofian pun menjelaskan soal penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku. Pertama, bila dilihat ancaman pidanannya kalau kurang dari 7 tahun ancaman hukuman, diupayakan musyawarah.
"Bila keluarga korban memaafkan," sambung Sofian, "maka pelaku anak akan dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial." Katanya.
Kedua, apabila ancaman hukuman di atas 7 tahun, maka bisa dilakukan restorative justice atau melanjutkan perkara.
"Kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice atau tidak. Andai keluarga korban pengen restorative justice, akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya," katanya.
"Setelah pemeriksaan melibatkan digital forensik, kami menemukan fakta berupa bukti chat WA dan video di HP. Kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga bisa dlihat peran masing-masing orang di sekitar TKP tersebut," lanjut Hengki.
Berdasarkan temuan fakta-fakta itulah, penyidik menambahkan pasal baru dan polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak, sekarang menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.