Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berdasar Kasus Penganiayaan oleh Mario, CS, Saatnya Tetapkan Sanksi Pemberian Nafkah Hidup Korban Seumur Hidup

5 Maret 2023   09:02 Diperbarui: 5 Maret 2023   09:06 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi telah melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikolog forensik dari Apsifor. Dari situ, terungkap perkembangan penyidikan kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Salah satunya status perempuan berinisial A alias AG (15) naik jadi pelaku. Kedua, perubahan status AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah  status menjadi atau naik status menjadi anak berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak.

"Anak di bawah umur  tak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

AG (15) resmi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus Mario menganiaya David (17). Polisi sejauh ini belum menjelaskan apakah AG ditahan atau tidak di kasus kenaikan status tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi lebih lanjut, mengatakan bahwa pihaknya menaati perintah Undang-Undang Sistem Peradilan Anak pada penanganan terhadap anak sebagai pelaku.

Ahli Pidana Anak dari Kementerian PPA, Ahmad Sofian pun menjelaskan soal penanganan khusus terhadap anak sebagai pelaku. Pertama, bila dilihat ancaman pidanannya kalau kurang dari 7 tahun ancaman hukuman, diupayakan musyawarah.

"Bila keluarga korban memaafkan," sambung Sofian, "maka pelaku anak akan dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial." Katanya.

Kedua, apabila ancaman hukuman di atas 7 tahun, maka bisa dilakukan restorative justice atau melanjutkan perkara.

"Kalau ancaman pidana lebih dari 7 tahun, boleh dilakukan diversi restorative justice atau tidak. Andai keluarga korban pengen restorative justice, akan difasilitasi oleh Polda Metro Jaya," katanya.

"Setelah pemeriksaan melibatkan digital forensik, kami menemukan fakta berupa bukti chat WA dan video di HP. Kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga bisa dlihat peran masing-masing orang di sekitar TKP tersebut," lanjut Hengki.

Berdasarkan temuan fakta-fakta itulah, penyidik menambahkan pasal baru dan polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak, sekarang  menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun