Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setiap Kendaraan Wajib Membayar Asuransi, Lihat dan Baca STNK Anda, Ternyata Kita Sudah Melunasinya Tiap Tahun

11 Februari 2023   15:54 Diperbarui: 11 Februari 2023   16:11 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu Dana Jasaraharja: dokpri

4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah
Atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang atau pengemudi, tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban pada kecelakaan tersebut.

Jadi mulai sekarang kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat memprosesnya. Segera urus bila ada di antara keluarga yang mengalami kecelakaan. Selama ini kita belum tahu hak kita. Karena tak pernah ada sosialisasi mengenai hal ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 bila ada kecelakaan dan meninggal dunia,  ahli waris dari yang meninggal berhak Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), dan sekarang sudah naik  menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Adapun cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), sekarang naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

Demikian juga biaya perawatan luka maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),  naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah). Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Santunan korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum itu dibagi menjadi angkutan darat/laut dan udara. Santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, dengan jenis santunan seperti di atas.

Jadi, mulai hari ini jangan ragu, bila ada sodara, teman atau tetangga kita mengalami kecelakaan segera lapor ke kantor kepolosian terdekat untuk mendapatkan surat keterangan yang akan dibawa ke Jasa Raharja. Tanpa dipersulit dan urusan mudah menurut kakak senior saya. 

Kemudian, mari rajin membayar pajak agar kita tetap dalam naungan asuransi jiwa, meski tak terpakai oleh kita dana asuransi tersebut, tetapi kita sudah membantu sodara kita yang mendapat musibah. Kita juga sudah turut serta memajukan pembangunan di negeri tercinta ini. Pembangunan bisa berjalan karena Anda rajin membayar pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun