Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setiap Kendaraan Wajib Membayar Asuransi, Lihat dan Baca STNK Anda, Ternyata Kita Sudah Melunasinya Tiap Tahun

11 Februari 2023   15:54 Diperbarui: 11 Februari 2023   16:11 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LIHAT DAN BACA  STNK ANDA

Di sana ada tertulis SWDKLLJ. 35.000 untuk kendaraan roda 2. Lalu apa SWDKLLJ? SWDKLLJ adalah upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.

Apa kegunaan SWDKLLJ? Jadi uang Rp.35.000 itu adalah besaran asuransi jiwa yang kita setor ke Jasaraharja setiap 1x satu tahun. Uang itu untuk perlindungan dasar kita ketika tertabrak maupun tak sengaja menabrak hingga mengalami luka-luka atau meninggal dunia.

Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ? Bagi yang membayar pajak ke SAMSAT, bisa melihat dan membacanya pada STNK Anda.
Cermati STNK kendaraan kita.

SWDKLLJ: dokpri Yusriana Siregar Pahu
SWDKLLJ: dokpri Yusriana Siregar Pahu

Saat Anda membayar pajak kendaraan, Anda otomatis akan dikenai biaya SWDKLLJ. Hanya saja sosialisasi kegunaan SWDKLLJ ini belum maksimal. Banyak di antara kita wajib pajak yang tak mengetahui fungsi dan haknya. Meskipun di tepi jalan raya ada plakat berisi himbauan, "Laporkan kecelakaan di jalan raya kepada Jasaraharja)

Seperti kita ketahui, imej petugas lalu lintas dan jasaraharja (asuransi) terlanjur dipandang negatif oleh masyarakat. Berurusan dengan mereka serasa rugi lebih besar daripada untung. Apalagi birokrasi kita terkenal beebelit-belit.

"Habis waktu mengurusnya, habis uang, dan tenaga terbuang." Begitu kami berpendapat selama ini.

Namun, seiring waktu, dengan adanya transfaransi hukum, SWDKLLJ mulai terkuak. Literasi warga mulai tinggi. Akibat makin sulitnya mencari uang dan besarnya biaya pajak. Masyarakatpun makin kritis.

Kartu Dana Jasaraharja: dokpri
Kartu Dana Jasaraharja: dokpri

Ternyata selama ini masyarakat sudah buta SWDKLLJ. Ini akibat sifat kita yang tak mau tahu. Literasi kita masih rendah. Kita bayar tapi tak tahu kegunaannya.

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tiap warga pemilik STNK harus tahu kepanjangan SWDKLLJ. Nah, dengan membayar SWDKLLJ ketika membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri saya dan Anda tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.

Tadi saya baru saja bayar pajak. Biasanya cuma dapat 2 lembar. SKPD dan STNK, tapi tadi dapat 3 lembar. Lembar ke 3 Kartu Dana SWDKLLJ.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. ! Untuk motor dengan kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-
Sedang kendaraanlain jenis sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus, foso,  sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yang kita dapat dari iuran asuransi SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi diri bila terjadi kecelakaan jalan raya..

Adapun besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor : 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 bertanggal 26 Februari 2008. Dengan rincian berikut:
- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

Bagaimana cara kita untuk mendapatkan santunan tersebut?

1. Hubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP) korban/ahli waris korban.

3. Jika korban luka dilampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli.
Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah
Atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang atau pengemudi, tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban pada kecelakaan tersebut.

Jadi mulai sekarang kita harus tahu hak kita dan jangan pernah terlambat memprosesnya. Segera urus bila ada di antara keluarga yang mengalami kecelakaan. Selama ini kita belum tahu hak kita. Karena tak pernah ada sosialisasi mengenai hal ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 bila ada kecelakaan dan meninggal dunia,  ahli waris dari yang meninggal berhak Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), dan sekarang sudah naik  menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Adapun cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), sekarang naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

Demikian juga biaya perawatan luka maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),  naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah). Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).

Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Santunan korban kecelakaan penumpang alat angkutan umum itu dibagi menjadi angkutan darat/laut dan udara. Santunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, dengan jenis santunan seperti di atas.

Jadi, mulai hari ini jangan ragu, bila ada sodara, teman atau tetangga kita mengalami kecelakaan segera lapor ke kantor kepolosian terdekat untuk mendapatkan surat keterangan yang akan dibawa ke Jasa Raharja. Tanpa dipersulit dan urusan mudah menurut kakak senior saya. 

Kemudian, mari rajin membayar pajak agar kita tetap dalam naungan asuransi jiwa, meski tak terpakai oleh kita dana asuransi tersebut, tetapi kita sudah membantu sodara kita yang mendapat musibah. Kita juga sudah turut serta memajukan pembangunan di negeri tercinta ini. Pembangunan bisa berjalan karena Anda rajin membayar pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun