Mengapa anak kecil melakukan tindakan pidana? Apakah karena ketikdatahuan anak melakukannya atau belum mengerti apa yang mereka lakukan? Bisa jadi. Kita tak melakukan sosialisasi. Sudah saatnya pendidik anti tindak kekerasan diberikan kepada mereka.
Orangtuapun perlu diberi pembelajaran ini. Saya salut PKH di kelurahan kami. PKH (Program Keluarga Harapan) adalah salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial. Prigram ini memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).
Di kelurahan kami ada kader PKH. Para kader ini melakukan pertemuan rutin dan terstruktur dengan ibu-ibu keluarga penerima PKH. Di sini mereka diberi:Â
Pertama, pembelajaran tentang pelecehan seksual antar anggota keluarga, tentang gejala pelecehan, dan cara melindungi anggota keluarga dari pelecahan seksual oleh anggota keluarga dan orang luar keluarga.
Wajar, karena anggota PKH terdiri dari keluarga kurang mampu. Mereka tak memiliki ruang cukup di rumah. Kamar tak ada.
Kedua, mereka diberi pembelajaran tentang KDRT. Bagaimana bersikap dan bertindak jika ada kecendrungan muncul KDRT dalam rumah dan tetangga. Apa yang musti diperbuat dan ke mana melapor jika menemui kasus ini.
Ketiga, mereka diberi pembelajaran tentang hukum bila anggota keluarga mengalami tindak kekerasan fisik dan seksual. Mereka pun diberi pengetahuan cara melaporkan keganjilan yang terjadi di tengah lingkungan mereka.
Nah, Sistem Hukum Pidana kita saat ini memang perlu memasuki babak baru sesuai keadaan dan perkembangannya anak dan remaja saat ini. Salah satu bentuk babak baru itu ada dalam Hukum Pidana Anak Indonesia.Â
Tak memadai jika mengandalkan Diversi dan Restoratif Justice saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H