Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sistem Peradilan Anak, Cukup dengan Diversi dan Restoratif Justice Saja?

30 Januari 2023   10:16 Diperbarui: 5 November 2023   19:53 1048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa anak kecil melakukan tindakan pidana? Apakah karena ketikdatahuan anak melakukannya atau belum mengerti apa yang mereka lakukan? Bisa jadi. Kita tak melakukan sosialisasi. Sudah saatnya pendidik anti tindak kekerasan diberikan kepada mereka.

Orangtuapun perlu diberi pembelajaran ini. Saya salut PKH di kelurahan kami. PKH (Program Keluarga Harapan) adalah salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial. Prigram ini memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).

Di kelurahan kami ada kader PKH. Para kader ini melakukan pertemuan rutin dan terstruktur dengan ibu-ibu keluarga penerima PKH. Di sini mereka diberi: 

Pertama, pembelajaran tentang pelecehan seksual antar anggota keluarga, tentang gejala pelecehan, dan cara melindungi anggota keluarga dari pelecahan seksual oleh anggota keluarga dan orang luar keluarga.

Wajar, karena anggota PKH terdiri dari keluarga kurang mampu. Mereka tak memiliki ruang cukup di rumah. Kamar tak ada.

Kedua, mereka diberi pembelajaran tentang KDRT. Bagaimana bersikap dan bertindak jika ada kecendrungan muncul KDRT dalam rumah dan tetangga. Apa yang musti diperbuat dan ke mana melapor jika menemui kasus ini.

Ketiga, mereka diberi pembelajaran tentang hukum bila anggota keluarga mengalami tindak kekerasan fisik dan seksual. Mereka pun diberi pengetahuan cara melaporkan keganjilan yang terjadi di tengah lingkungan mereka.

Nah, Sistem Hukum Pidana kita saat ini memang perlu memasuki babak baru sesuai keadaan dan perkembangannya anak dan remaja saat ini. Salah satu bentuk babak baru itu ada dalam Hukum Pidana Anak Indonesia. 

Tak memadai jika mengandalkan Diversi dan Restoratif Justice saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun