"Sistem Hukum Pidana kita saat ini memang perlu memasuki babak baru sesuai keadaan dan perkembangannya anak dan remaja saat ini."
Diversi merupakan pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Bisa berupa mediasi, dialog, atau musyawarah. Diversi merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk mencapai keadilan restoratif.
Prinsip dasar restorative justice merupakan adanya pemulihan untuk korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, dengan perdamaian, atau pelaku melakukan kerja sosial.
Bisa juga dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan lainnya atau musyawarah untuk mufakat.
Menilik banyaknya kasus tindak kriminal yang dilakukan anak zaman sekarang ini, memang dilema. Jika dihukum tak mempan hukum karena terkategori di bawah umur. Namun, jika dibiarkan, mereka sudah melakukan pelecehan, bullying, bahkan penghilangan nyawa temannya.
Seperti kasus pengeroyokan di Bandar Lampung, setelah tujuh bulan berlalu, barulah misteri tewasnya AP (13), pelajar SMP di Lampung Barat bisa terungkap.Â
Proses penyelidikan atas misteri tewasnya pelajar itu sempat terhambat karena minimnya informasi. Korban ditemukan saat itu tewas di Sungai Way Kabul, pada Rabu, (6/1/2022).
Akhirnya, polisi menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kematian AP. Enam remaja seusia korban yang ditangkap, RA (13), DP (14), DM (15), RC (13) dan R (13), serta TJ alias ST (13). Semua di bawah umur.
Bagaimana tanggapan Kompasianer? Bagaimana tanggapan kita mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak berusia remaja itu?