Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Maraknya Aksi Pengemis Online, Penulis di Platform Disebut Pengemis Online Jugakah?

13 Januari 2023   23:40 Diperbarui: 13 Januari 2023   23:49 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para kreator yang memanfaatkan fitur gift atau fitur hadiah yang ada di TikTok, mereka berharap bisa mendapatkan gift. Gift dengan jumlah banyak dari penonton. Inilah kemudian yang ditukarkan dengan uang.

Adapun aksi yang sedang viral disoroti netizen saat ini, siaran live di TikTok dengan berendam di air hingga mandi dengan air lumpur. Mirisnya beberapa kreator menampilkan manula sebagai talent  video yang  disiarkan.

Itulah wujud eksploitasi kemiskinan dalam media yang dipermasalahkan hingga menjadi fenomena publik. Nah, bagaimana cara membedakan antara mencari nafkah dengan aksi mengemis? Menulis online dan kreator konten apakah layak disebut pengemis online?

Jawabnya tentu tidak. Penulis online sudah menulis sesuai aturan dan kebijakan berlaku. Kteator konten TikTok pun sudah bekerja. Hanya saja eksploitasi kemiskinan dengan menjadikan model konten orang tua renta, inilah yang tak bisa ditolerir. Inilah pasal penipuan dan kejahatan kontennya.

Penulis online bukanlah pengemis meskipun kita dibayar melalui prosedur pembayaran dengan sistem viewers, poin, atau intinya digitalísasi karena konten kita tak melanggar peraturan, Undang-Undang, hukum, dan norma.

Sedangkan mengeksploitasi kemiskinan membuat konten dinilai ngemis online. Bolehkah mengemis online? Tentu tak boleh. Mengemis dilarang agama. Mengemis sama dengan menipu. Pengemis menempatkan orang lain yang rajin bekerja harus memberi.

Pengemis akan menambah daftar pembentukan budaya malas di tengah masyarakat. Ini akan merusak tatanan kerja dan kehidupan bermasyarakat. Menyebarkan sikap dan budaya malas dan budaya menipu. 

Lebih jelas ada tiga sebab keadaan yang dibolehkan mengemis bagi Anda.

Pertama, mereka yang memiliki beban hidup yang tak mampu ditanggungnya lagi. Sehingga dengan kesungguhan dan kerja keras, ia tak juga dapat berusaha dengan cara lain yang halal untuk bisa memenuhi kebutuhannya. Misalnya memiliki, kekurangan atau cacat fisik.

Kedua, orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekedar kebutuhan hidupnya. Misalnya korban gempa dan kebakaran.

Ketiga, orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari kaumnya menganggapnya benar-benar miskin. Ada surat keterangan dari RT, lurah, atau PIP maka dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekedar kebutuhan hidupnya. 

Sedangkan selain dari tiga golongan tersebut meminta-minta itu haram yang hasilnya bila dimakan juga haram (HR. Muslim).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun