Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Untung dan Rugi Perpu Cipta Kerja Masih Perlu Pembuktian dengan PP Pendampingnya

5 Januari 2023   20:56 Diperbarui: 5 Januari 2023   21:28 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pro dan kontra Perpu Cipta Kerja: sumsel.suara.com0

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diterbitkan Pemerintah Indonesia menuai kritik dari banyak pihak. Pihak tertentu menganggap bahwa penerbitan Perpu itu bukan otoritas Presiden.

Menteri Ketenagakerjaan sendiri mengatakan bahwa Perpu itu dari sisi ketenagakerjaan, seharusnya menjadi bukti bahwa perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja ada.

Perpu ini disebutnya menjaga keberlangsungan usaha pemerintah untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

Substansi ketenagakerjaan pada Perpu itu pada dasarnya untuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, UU nomor 11, tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun penerbitan ini menuai kritik dari beberapa praktisi.

Pertama, Jimly Asshiddiqie, Ketua MK pertama periode 2003-2006, salah seorang yang mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo, telah menerbitkan Perpu Cipta Kerja ini. Impeachment alias pemakzulan untuk Jokowi akibat lahirnya Perpu ini disinggungnya.

Ia mengingatkan bahwa pembentuk Undang-Undang yang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 seharusnya DPR, bukan presiden. Era sebelum reformasi ini juga telah terjadi hingga muncullah putusan MK memerintahkan perbaikan UU itu.

Pada tanggal 25 November 2021 sebelumnya, MK sudah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang berisi tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja mengalami cacat secara formil.

Kecacatan ini disampaikan oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Di sana Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan putusan itu meminta pemerintah harus memperbaikinya paling lama selama 2 tahun.

Hari ini yang terjadi Jokowi selaku Presiden katanya, bukan memperbaiki UU itu, tetapi beliau malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja per tanggal 30 Desember sehingga memicu pro dan kontra di tengah masyarakat saat ini. 

Apalagi alasan beliau dinilai tak logis "Ada kegentingan yang memaksa" dalam mengantisipasi terjadinya ancaman krisis ekonomi global 2023 ini.

Kedua, sebaliknya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menguatkan tindakan Presiden bahwa Perpu ini lahir dengan alasan kegentingan memaksa sehingga penerbitan Perpu harus terpenuhi dan sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU7/2009.

Berbeda dengan Jimly, menurut Jimly justru peran MK dan DPR saat ini telah diabaikan. Penerbitan Perpu ini tak sesuai UU karena Perpu ini bukanlah contoh rule of law yang baik, malah menjadi contoh rule by law yang tidak baik.

Jimly pun menyontohkan tentang opsi sistem pemilu proporsional yang diputus tertutup. 8 fraksi DPR menolak opsi ini dan PDI Perjuangan mendukung.

Jimly mengingatkan bila sikap partai di DPR sama seperti contoh di atas pada Perpu Cipta Kerja, kemungkinan bisa saja kelak kasus pelanggaran hukum dan konstitusi teratasi.

Yang sudah terjadi itu, berkali-kali dilakukan lagi oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan pada impeachment pemakzulan," kata Jimly.

Andai anggota DPR mayoritas siap, lanjut Jimly, mudah kok mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment ini.

Tapi menurut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bahwa penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 itu sejatinya adalah ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan adaptif untuk pekerja atau buruh ketika menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang dinamis saat ini," tulis beliau dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).

Namun, Jimly menyebutkan, "Kalau ada sarjana hukum yang ngotot membenarkan Perpu Cipta Kerja ini, maka tak sulit pula baginya untuk memberikan pembenaran agar diterbitkan Perpu Penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan."

Hal senada dengan Jimly disampaikan anggota DPD asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha. Beliau pun menyatakan bahwa penerbitan Perpu Cipta Kerja dapat berujung pemakzulan Jokowi.

Perpu Ciptaker disusun tanpa prinsip kehati-hatian, tanpa kepentingan yang obyektif, tanpa pelibatan rakyat, hingga tanpa rasionalisasi yang bertanggung jawab atas putusan MK.

Pemakzulan tentang Presiden, hal ikhwalnya sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A-7C. Di sana disebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR bila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, bisa korupsi, juga penyuapan, dapat pula tindak pidana berat lainnya, atau bisa juga perbuatan tercela. Apabila terbukti bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan.

Dengan adanya penerbitan Perpu Cipta Kerja menunjukkan tanda-tanda terjadi otoritarianisme yang dikemas dalam peraturan perundang-undangan. Penerbitan beleid ini tentu berdampak ke depan. Dinilai Abdul membahayakan kehidupan berundang-undang di Indonesia di masa datang.

Ia menyebut penerbitan Perpu Cipta Kerja ini akan mengkondisikan masuknya Indonesia ke situasi krisis legislasi dan krisis demokrasi.

Menurut Abdul, DPR sebaiknya segera mengakhiri reses ini untuk meninjau pemakzulan terhadap Presiden. Bisakah DPR memakzulkan Presiden mengingat koalisi di DPR sangat alot.

Di sisi lain, kewenangan DPD dimandulkan lanjut Abdul. DPD tidak punya kewenangan lebih, jika punya maka Abdul bakal ikut menginisiasi pemakzulan Presiden.

"Kalau DPD memiliki kewenangan lebih, saya, Abdul Rachman Thaha akan mengambil inisiatif pemakzulan ini," lanjutnya semangat. 

Abdul pun menyarankan agar:

Pertama, seluruh pimpinan DPD mau datang ke Istana. Memperingatkan Presiden Jokowi akan preseden buruk yang dihasilkan atas penerbitan Perpu Cipta Kerja ini.

Kedua, agar Presiden melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab.

Mahfud MD Pro Perpu Cipta Kerja

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md merasa senang atas banyaknya kritik terhadap Perpu Cipta Kerja. Mahfud menyebutkan seharusnya yang diperdebatkan atas beleid ini isinya, bukanlah prosedur terbitnya.

Mengapa?

Pertama, kata Mahfud, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa prosedur penerbitan Perpu Cipta Kerja tidak menyalahi aturan.

Kedua, saya juga akademisi. Mungkin jika saya tidak Menteri, saya mengeritik juga. Tetapi, secara teori Perpu itu tak ada masalah, tak usah mempersoalkan formalitasnya, bagaimana prosedurnya, sudah sesuai. 

Ketiga, Mahfud tak keberatan ada kritik tentang isi Perpu Cipta Kerja. Itu biasa terjadi saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru. Justru bagus jika ada kritik karena menunjukkan majunya demokrasi anak bangsa.

Lalu apa keuntungan Perpu Cipta Kerja bagi masyarakat. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, ada 10 lebih hal krusial yang disempurnakan pada Perpu ini. Toh masih sama dengan UU Cipta Kerja sebelumnya.

Pertama, tentang ketentuan alih daya atau kita kenal outsourcing.

Pada UU Cipta Kerja sebelumnya, belum diatur tentang pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Sedangkan Perpu baru ini, sudah mengatur jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan atau sudah dibatasi sesuai Peraturan Pemerintah.

Kedua,  mengenai penghitungan upah minimum.

Upah minimum pada Perpu yang disempurnakan ini dihitung ke depannya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu di Indonesia. Terkait formula penghitungan upah minimum dan indeks tertentu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum di Provinsinya. Gubernur pula dapat menetapkan UMK apabila berdasar hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP. Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK.

Ketiga, menerapkan struktur dan skala upah berdasar masa kerja

Pengusaha harus menetapkan skala upah untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun dan seterusnya.

Keempat, penggunaan terminologi terkait disabilitas yang disesuaikan dengan UU nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini ditambah aturan khususnya.

Kelima, perihal jaminan hak

Perpu juga perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat bagi yang upahnya tetap dibayar penuh, serta keterkaitan pemanfaatan  program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja.

Perubahan juga terkait substansi ketenagakerjaan yang mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah. Hasil serap aspirasi di Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.

Bersamaan telah dilakukan pula kajian oleh berbagai lembaga independen. Pertimbangan utama pemerintah tentang penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja atau buruh dan tentang keberlangsungan usaha.

Bagi Jokowi mendesak Perpu ini dikeluarkan untuk antisipasi ancaman yang muncul seperti pandemi covid-19 yang belum selesai meski sudah mencabut PPKM, perang Rusia dan Ukraina yang tidak tahu kapan berakhirnya.

Puluhan negara kini menjadi pasien Dana Moneter Internasional (IMF). Kita tidak ingin krisis seperti Inggris.

Keenam, uang pesangon tetap ada.

Bagi pekerja yang di-PHK, pengusaha tetap dan wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang besarannya akan disesuaikan dengan alasan PHK.

Ketujuh, hak cuti tetap ada.

Demikian juga hak cuti, pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan biasa paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan juga dapat memberi istirahat panjang pekerja dan pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upahnya.

Delapan, perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawan secara sepihak.

Bila ada permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan dahulu melalui perundingan bipartit. Bila tak sepakat, dapat diselesaikan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sembilan, Jaminan sosial

Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada Perpu baru ini ada.

Sepuluh, status pekerja atau karyawan

Status karyawan tetap berdasar PKWTT atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, melainkan tenaga kerja harian (berdasar PKWT).

PKWT singkatan perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.

PKWT maupun PKWTT merupakan perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan berlaku saat ini di Indonesia.

Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Jika kita ikuti tulisan di atas, sejauh itu Perpu Cipta Kerja seolah menguntungkan bagi buruh atau pekerja.

Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan bahwa penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 itu sejatinya adalah ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan adaptif untuk pekerja atau buruh. 

Jika benar tentu menguntung pekerja atau buruh bukan? Kita tunggu Peraturan Pemerintah penjelasnya untung atau rugikah pekerja dengan adanya Perpu ini.

Cukuplah pemakzulan yang dialami oleh Presiden Gus Dur dahulu menjadi pelajaran bagi pemerintahan Jokowi agar jangan sampai terulang kembali. Mari bijak dalam mengambil kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun