Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Untung dan Rugi Perpu Cipta Kerja Masih Perlu Pembuktian dengan PP Pendampingnya

5 Januari 2023   20:56 Diperbarui: 5 Januari 2023   21:28 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pro dan kontra Perpu Cipta Kerja: sumsel.suara.com0

Pengusaha harus menetapkan skala upah untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun dan seterusnya.

Keempat, penggunaan terminologi terkait disabilitas yang disesuaikan dengan UU nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini ditambah aturan khususnya.

Kelima, perihal jaminan hak

Perpu juga perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat bagi yang upahnya tetap dibayar penuh, serta keterkaitan pemanfaatan  program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja.

Perubahan juga terkait substansi ketenagakerjaan yang mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah. Hasil serap aspirasi di Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.

Bersamaan telah dilakukan pula kajian oleh berbagai lembaga independen. Pertimbangan utama pemerintah tentang penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja atau buruh dan tentang keberlangsungan usaha.

Bagi Jokowi mendesak Perpu ini dikeluarkan untuk antisipasi ancaman yang muncul seperti pandemi covid-19 yang belum selesai meski sudah mencabut PPKM, perang Rusia dan Ukraina yang tidak tahu kapan berakhirnya.

Puluhan negara kini menjadi pasien Dana Moneter Internasional (IMF). Kita tidak ingin krisis seperti Inggris.

Keenam, uang pesangon tetap ada.

Bagi pekerja yang di-PHK, pengusaha tetap dan wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang besarannya akan disesuaikan dengan alasan PHK.

Ketujuh, hak cuti tetap ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun