Bisa jadi karena kekakuan kebijakan penghitungan nilai kWh itu, ada konsumen memiliki ilmu lebih timggi dari pihak PLN, maka pihak ini menyiasati agar kWh listrik turun. Ini opsi tak jujur.
Sewajarnya, jika memang pihak PLN yakin tak bisa turun tarif bayaraan pihak konsumen karena sudah distel dan dipersiapkan meteran dan sistem hitung kWh sedemikian rupa boleh menyelidiki konsumen tersebut dan menuntut denda puluhan juta rupiah jika terbukti melakukan pelanggaran.
Adapun Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik. Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
- Pelanggaran Golongan I (P-I)Â merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
- Pelanggaran Golongan II (P-II)Â merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golongan III (P-III)Â merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;
- Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
Dengan demikian, intropeksi PLN dan konsumen perlu untuk menyiasati tentang perlunya, "Awas terhadap Denda Puluhan Juta ini, Â Konsumen Perlu Periksa Lagi Meteran Listrik di Rumah. Cek secsra berkala sebelum jatuh tempo di PLN Mobile.
Jika terjadi peralihan usaha dan tagihan tinggi tak masuk akal, tentu langkah pertama melaporkan kepada pihak PLN agar dilakukan pengecekan hingga mungkin penggantian meteran. Bukan memilih jalan pintas dengan melakukan salah satu pelanggaran di atas.
Pelanggaran akan merugikan orang lain terutama Pihak BUMN dan saat ketahuan, kita pun terkena sanksi Denda Puluhan Juta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H