Namun, kebijakan tetap berwarna warni. Di sekolah itu Senin,Selasa,Rabu,Kamis full 07.00 hingga 16.00, Jumat 07.00 hingga 12.00, dan Sabtu yang digadang libur tetap produktif dari 07.00 hingga 14.00 dengan bujukan makan siang. 3 hari ini plus kebijakan baru apel pagi.
"Assalamulaikum Ibul2 IKWI ,semoga sehat selalu dan selamat berlibur ahir pekan"(kiriman di WA group pagi tadi, Sabtu, 16 Juni 2022).
Tapi bagi segelintir di sekolah itu hanya guliran berlalu.
Surat Tjahjo menyampaikan bahwa pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Biasa guru mengisi ini dengan upaca bendera bersama siswanya.
Selain itu, apel pagi juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dilaksanaan apel pagi tersebut bersama seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing atau instansi pemerintah.
Apel dapat dilaksanakan secara fisik dan virtual. Apel fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, tetap menaati protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah tersebut.
Apel yang dilakukan secara fisik dan virtual, turut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai. Dengan ini ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.
Surat yang dikeluarkan 30 Desember 2021 itu oleh Menteri Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik. "Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tutup surat imbauan tersebut. (CNBCIndonesia.com)
Surat imbauan Menteri PANRB ini mengenai pelaksanaan apel pagi ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 Juni 2021 mengenai hal yang sama. Adapun surat ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Tak ada sekolah.
Adapun contoh instansi pemerintah, di antaranya Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Tenaga Nuklir Nasional. Sedangkan contoh instansi swasta, seperti PT HM Sampoerna Tbk dan PT Astra International Tbk.(KBBI)
Turut berbela sungkawa kita untuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, pada pukul 11.10 WIB, Jumat (01/07).