Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ini Kiat Memilih Hewan Kurban

8 Juli 2022   11:12 Diperbarui: 8 Juli 2022   11:20 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Umat muslim di kampung-kampung sangat antusias menunggu hari Raya Idul Adha. Pada hari ini mereka akan makan enak. Sapi kurban. Sapi kurban memang dinanti di kampung-kampung. Karena hari biasa mereka tak bisa mengonsumsi lauk ini.

Daging sapi masih terkategori lauk mahal untuk beberapa daerah. Selain faktor harga mahal juga letak pasar sangat jauh. Daging sapi pun untuk pasar mereka hanya dijual 1 kali seminggu.

Menurut warga, lebih mudah mendapatkan ayam daripada daging sapi. Daging ayam tiap hari ada yang menjual keliling. Beli daging ayampun bisa beli dalam partai kecil. Misalnya paha saja atau sebelah dada saja.

Lagi pula di beberapa daerah daging sapi kurang tersedia atau tak ada pasokan karena daya beli masyarakat yang rendah. Masyarakat kita memang sedang berjibaku dengan ketiadaan, kepapaan, dan kesulitan ekonomi karena harga mahal.

Baca juga: Hujan di Malam Ini

Makan pakai bawang saja mereka anggap sudah lumayan apalagi ditambah lalap. Perut kenyang itu saja target mereka.

Maka umat muslim ini sama seperti umat muslim di seluruh dunia sedang menyambut salah satu hari besar. 

Di sisi lain bagi kita yang memiliki kelebihan rezki, Hari Raya Idul Adha ini  tentunya menjadi momentum untuk bersedekah dengan cara berkurban. 

Bagi para umat muslim yang berencana akan berkurban, tak ada salahnya melakukan persiapan memilih hewan kurban, apa saja persiapannya dan hewan apa yang akan dikurbankan.

Pastikan Hewan Apa yang Akan Dipilih

Hewan ternak yang diperbolehkan untuk kurban adalah unta, kambing, domba, sapi dan kerbau.

Biasanya untuk di daerah kita yang tersedia sapi dan kambing. Sapi untuk tujuh orang pekurban dan kambing untuk satu orang pekurban.


Kriteria Umur Hewan Kurban 

Untuk sapi atau kerbau umur hewan adalah 2 tahun sedangkan kambing atau domba umur hewan adalah 1 tahun.


Hewan  Kurban Memiliki Fisik Sempurna 

Hewan Kurban yang dipilih tidak cacat atau sakit. Hewannya harus sehat dan kuat.

Kondisi Fisik Hewan Kurban 

Selain sehat, kondisi fisik hewan sebaiknya gemuk atau minimal berisi. Hewan tidak kurus. Bulunya bercahaya atau teranh. Bulu hewan tidak kusam.

Memiliki Riwayat Nafsu makan baik

Hewan berqurban yang sehat tentu memiliki nafsu makan kuat. Nafsu makan kuat membuat tubuh hewan gumuk dan sehat.

Berpenampilan Lincah 

Ini bisa kita lihat dari gerakannya berjalan juga kondisi kaki dan sepatu yang lengkap. Hewan yang lincah juga cepat merespon jika merasa tidak aman.

Mata Hewan Bersinar

Ini dapat dilihat dari alat indranya, mata masih terlihat cerah dan tidak belekan, cermin hidung yang basah dan bersih.

Selain  kenampakan fisik hewan kurban  tidak dalam keadaan cacat, seperti tidak buta, pincang, tanduk dan daun telinga juga masih telihat utuh serta buah zakar masih utuh dan lengkap sepasang atau tidak dikebiri. 

Hewan yang ingin dikurbankan juga harus dalam keadaan yang telah cukup umur sesuai syarat di atas, seusai dengan jenis hewannya. Untuk Kambing dan domba dibutuhkan satu tahun lebih, untuk Sapi dan Kerbau dibutuhkan dua tahun lebih dan ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi.

Syarat di atas bagi kita dan masyarakat yang ingin berkurban harus diperhatikan. Diharapkan kita lebih berhati-hati dalam memilih hewan kurban di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini.


Untuk meningkatkan kejelian kita selain syarat di atas, kita juga perlu menyiimak tips memilih hewan kurban bebas PMK dari orang-orang yang berkompeten. Memahami penyakit ini secara klinis.

Misalnya orang dari laboratorium hewan. Dari dokter hewan atau dari uraian Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Nanung Danar Dono dikutip dari detikFinance, Sabtu (2/7/2022)

Beliau menyampaikan bahwa untuk menghindari hewan terwabah PMK bisa kita pakai kiat berikut:

1. Biasakan beli hewan kurban kepada pedagang besar

 Mereka ini tentu sangat memperhatikan kesehatan hewannya yang banyak. Takut rugi tentunya.

2.  Carilah penjual yang memakai sistem garansi

Membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberi jaminan atau garansi. Dengan begitu jika ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.


3. Hewan kurban dibeli mendekati hari Idul Adha saja

Untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit. Sebaiknya beli hewan kurban mendekati hari H berkurban.
Selain itu, pastikan melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar penjual tidak ada wabah PMK.


4. Jangan menyurvei dari kandang ke kandang

Jangan lakukan survei dari kandang ke kandang karena berpotensi terjadi penularan PMK. Cukup kita observasi hewan sehat di luar kandang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Berikut isinya:


1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Sebenarnya Penyakit mulut dan kuku (PMK) ini sudah pernah pupus dari Indonesia sejak 1990.  Negara ini dinyatakan bebas penyakit ternak tersebut pada saat itu. Tapi, tahun ini kembali mewabah.


Berdasarkan paparan wabah, yang disampaikan Kementan, ada 16 provinsi yang memiliki kasus PMK di Indonesia, antara lain adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Riau dan Sumatra Utara.

Syukurnya meskipun Sumatera Barat terwabah tapi untuk Bukittinggi, Padang Panjang, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Pesisir Selatan, dan Solok Kota belum ada temuan PMK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun