Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ini Kiat Memilih Hewan Kurban

8 Juli 2022   11:12 Diperbarui: 8 Juli 2022   11:20 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membeli hewan kurban pada pedagang yang mau memberi jaminan atau garansi. Dengan begitu jika ternak yang dibeli nantinya menunjukkan gejala sakit, mereka bersedia untuk mengganti dengan ternak lain yang sehat.


3. Hewan kurban dibeli mendekati hari Idul Adha saja

Untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit. Sebaiknya beli hewan kurban mendekati hari H berkurban.
Selain itu, pastikan melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar penjual tidak ada wabah PMK.


4. Jangan menyurvei dari kandang ke kandang

Jangan lakukan survei dari kandang ke kandang karena berpotensi terjadi penularan PMK. Cukup kita observasi hewan sehat di luar kandang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Berikut isinya:


1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Sebenarnya Penyakit mulut dan kuku (PMK) ini sudah pernah pupus dari Indonesia sejak 1990.  Negara ini dinyatakan bebas penyakit ternak tersebut pada saat itu. Tapi, tahun ini kembali mewabah.


Berdasarkan paparan wabah, yang disampaikan Kementan, ada 16 provinsi yang memiliki kasus PMK di Indonesia, antara lain adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Riau dan Sumatra Utara.

Syukurnya meskipun Sumatera Barat terwabah tapi untuk Bukittinggi, Padang Panjang, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Pesisir Selatan, dan Solok Kota belum ada temuan PMK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun