Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Pelarangan Mobil Mewah Memakai Pertalite dan Kategori Mobil Mewah dalam Dilema BBM Bersubsidi

5 Juli 2022   10:46 Diperbarui: 5 Juli 2022   10:53 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitu juga pemilik mobil fortuner menganggap pajero ini itu lebih mewah. Tapi mereka inilah hanyalah konsumen bukan pembuat kebijakan. Oleh karena itu perlu standardisasi kebijakan kategori mewah ini. Tentu warga sudah ada yang tahu, namun tetap menunggu Perpresnya. Sebagai penyempurnaan Perpres  Tahun 2014.

Mewah Berdasrkan Kategori Harga Mobil

Mungkin kita bisa mengelompokkan mobil mewah dari segi harga mobil tersebut. Tentu rentangan harga harus diuraikan dalam hal ini. Misalnya harga 260.000.000 ke atas terkategori  mewah. Bukankah di kantor perpajakan dan showroom mobil sudah memiliki data ini.

Misalnya ketika kita membayar pajak mobil, kita tak bisa mempermurah harga mobil kita demi mendapatkan pajak murah. Kata pegawai perpajakan, pegawai samsat, dan kepolisian yang melayani pembayaran dan surat menyurat pajak semua sudah ada aturannya dan rentangannya. Sesuai harga pasar.

Mewah Berdasarkan PPnBM atau Pajak Mobil

Di kantor perpajakan dan showroom mobil sudah memiliki data PPnBM ini, pemerintah tinggal berkolaborasi saling beri data.

Ya seperti yang saya tulis di atas, ketika kita membayar pajak mobil, kita tak bisa mempermurah harga mobil kita. Sebetulnya tak bermaksud demi mendapatkan pajak murah. Kita memang kurang melek dengan harga satu unit mobil. Beli satu, udah rawat semoga awet hingga 10 tahun ke depan.

Begitulah Kata pegawai perpajakan, pegawai samsat, dan kepolisian yang melayani pembayaran dan surat menyurat pajak. "Harga tak bisa ditebak-tebak, Pak. Semua sudah ada aturannya dan rentangannya sesuai harga pasar." Katanya.

Mobil mewah berdasarkan pengenaan PPnBM. PPnBM sendiri adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang disebutkan dalam PP Nomor 73/2009. PPnBM dikenakan pada mobil dengan jenis sport car dan mobil dengan kapasitas mesin 3.000 cc hingga 4.000 cc.

Mewah  Berdasarkan Kapasitas Mesin Mobil

Kapasitas mesin mobil paling tepat kita gunakan sebgai ukuran mewah tidaknya sebuah mobil. Makin tinggi kapasitas mesin tentu akan memenuhi kriteria dua di atas pula. Ya harganya fantastik dan PPnBM-nya pun otomatis tinggi. Ini tak mungkin banget memakai BBM bersubsidi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun