Isu tentang pelarangan mobil mewah menggunakan dan membeli BBM bersubsidi masih menjadi topik hangat di tengah masyarakat apalagi bagi masyarakat Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. Ke-5 provinsi ini digadang sebagai daerah uji coba Mypertamina.
Sebagaimana Ketua BPH Migas Erika Retnowati mengatakan akan mengatur pembelian untuk kendaraan pribadi dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Penyaluran BBM bersubsidi perlu dievaluasi lebih lanjut agar tepat sasaran. Â "Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter perhari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi. Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran," ujar Erika
Pada kesempatan itu beliau mengatakan bahwa regulasi BPH Migas akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi. (Suaramerdeka.com)
Demikian pula penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) akan diatur dan direvisi Perpres Nomor 19 Tahun 2014terkait konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) Pertalite karena hingga saat ini pengawasan terhadap BBM subsidi belum serius dan efektif.
Ia menegaskan bahwa nasyarakat berekoomi kelas atas yang memiliki dan menggunakan mobil mewah dipastikan tidak bisa lagi menerima atau mendapatkan BBM subsidi baik terang-terangan apalagi diam-diam di pom bensin berlogo pertalite karena mobil mereka telah terdaftar di data best  mobil mewah bukan di data best aplikasi Mypertamina BBM bersubsidi.
Lagi, ini merupakan kabar gembira bagi rakyat Indonesia. Berarti telah terdeteksi atau terungkap bahwa penjualan BBM untuk mobil mewah tidak laku. Inilah sebab pertamina dan BUMN lain masih mengeluh belum mencapai target penjualan. Â Artinya selama ini BBM untuk mobil mewah barang kali belum mencapai target penjualan. Istilah ndesonya lagi, banyak stok BBM tersisa setelah diaudit.
Lalu kategori mobil mewah yang tidak boleh membeli dan menggunakan pertalite atau BBM bersubsidi ini yang mana. Wacana tentang mobil mewah ini kita tilik dari segi apa? Apakah dari segi harga? Apakah dari segi kapasitas penumpangnya atau kerakusannya meminum BBM. Maksud saya CC-nya.
Kategori Mobil Mewah itu Apa?
Sebelum menetapkan boleh tidak boleh dan mewah tidak mewahnya mobil tentu harus ada standardisasi dari pemerintah dalam menetapkan kebijakan ini. Menurut warga yang hanya punya sepeda, motor merupakan barang mewah. Begitupun dengan warga yang hanya memiliki motor. Menurut mereka mobil kijang super keluaran tahun berapa saja sudah kategori mewah.
Begitu juga pemilik mobil fortuner menganggap pajero ini itu lebih mewah. Tapi mereka inilah hanyalah konsumen bukan pembuat kebijakan. Oleh karena itu perlu standardisasi kebijakan kategori mewah ini. Tentu warga sudah ada yang tahu, namun tetap menunggu Perpresnya. Sebagai penyempurnaan Perpres  Tahun 2014.
Mewah Berdasrkan Kategori Harga Mobil
Mungkin kita bisa mengelompokkan mobil mewah dari segi harga mobil tersebut. Tentu rentangan harga harus diuraikan dalam hal ini. Misalnya harga 260.000.000 ke atas terkategori  mewah. Bukankah di kantor perpajakan dan showroom mobil sudah memiliki data ini.
Misalnya ketika kita membayar pajak mobil, kita tak bisa mempermurah harga mobil kita demi mendapatkan pajak murah. Kata pegawai perpajakan, pegawai samsat, dan kepolisian yang melayani pembayaran dan surat menyurat pajak semua sudah ada aturannya dan rentangannya. Sesuai harga pasar.
Mewah Berdasarkan PPnBM atau Pajak Mobil
Di kantor perpajakan dan showroom mobil sudah memiliki data PPnBM ini, pemerintah tinggal berkolaborasi saling beri data.
Ya seperti yang saya tulis di atas, ketika kita membayar pajak mobil, kita tak bisa mempermurah harga mobil kita. Sebetulnya tak bermaksud demi mendapatkan pajak murah. Kita memang kurang melek dengan harga satu unit mobil. Beli satu, udah rawat semoga awet hingga 10 tahun ke depan.
Begitulah Kata pegawai perpajakan, pegawai samsat, dan kepolisian yang melayani pembayaran dan surat menyurat pajak. "Harga tak bisa ditebak-tebak, Pak. Semua sudah ada aturannya dan rentangannya sesuai harga pasar." Katanya.
Mobil mewah berdasarkan pengenaan PPnBM. PPnBM sendiri adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang disebutkan dalam PP Nomor 73/2009. PPnBM dikenakan pada mobil dengan jenis sport car dan mobil dengan kapasitas mesin 3.000 cc hingga 4.000 cc.
Mewah  Berdasarkan Kapasitas Mesin Mobil
Kapasitas mesin mobil paling tepat kita gunakan sebgai ukuran mewah tidaknya sebuah mobil. Makin tinggi kapasitas mesin tentu akan memenuhi kriteria dua di atas pula. Ya harganya fantastik dan PPnBM-nya pun otomatis tinggi. Ini tak mungkin banget memakai BBM bersubsidi.
Pada dasarnya Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengusulkan agar mobil di atas 2.000 cc tidak lagi boleh mengisi BBM Pertalite. Mobil dengan kriteria tersebut, dinilai tergolong sebagai mobil mewah. Tapi pada dasarnya pula tidak semua mobil di atas 2.000 cc bisa dikategorikan mewah.
Untuk mobil-mobil di segmen premium, sekelas BMW hingga Mercedes-Benz juga punya model dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc. Mungkin perlu peraturan lebih khusus lagi untuk terkategori ini.
 Konsep ketiga ini yang mempertimbangkan kategori mobil mewah  dengan kapasitas mesin mulai diatas 2.000 cc. Tentu ini juga masih dalam tahap pembahasan untuk memperoleh keputusan lebih detail dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Lagi ini perlu pendiskusian yang sematang-matangnya.
Kalau kita mengacu dan berpedoman pada tiga asumsi di atas, maka daftar yang muncul cenderung akan sangat luas sebenarnya. Namun sebagai gambaran berikut daftar singkat untuk masing-masing kategori yang disampaikan di atas.
Mengutip data yang tercatat didistribusi wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Mercedes-Benz CLA 200 AMG Line menggendong mesin 1.332 cc atau AMG CLA 45 S dengan kapasitas mesin serupa. Kemudian BMW juga punya SUV X1 sDrive18i F48 A/T dan X2 sDrive 18i A/T dengan mesin 1.499 cc. (oto.detik.com.)
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dikutip CNBC Indonesia menyebut sejatinya deretan mobil mewah memang bukan lagi menggunakan Pertalite namun BBM dengan kandungan oktan lebih tinggi sekelas Pertamax.
"Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktan tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu," ujar Saleh.
Pertalite dengan Research Octane Number (90) memang sebaiknya digunakan untuk mobil dengan kriteria tertentu.Â
Mengutip laman MyPertamina juga bahwa BBM Pertalite ini cocok digunakan untuk kendaraan dengan kompresi mesin 9.1 sampai dengan 10.1. Ya, kriteria mobil di bawah 1.500 cc. Inipun tidak termasuk beberapa mobil tertentu. Tentu perakit dan dealer sudah memiliki krietria-kriteria tersebut sehingga melakukan pelarangan mobil mewah meminum pertalit.
Bisa jadi demi terjaganya performa mesin dan kekuatan mobil.
Motor saja dengan harga 19 jutaan sudah direkomendasikan oleh dealer agar jangan memakai pertalite. Masak kita yang memiliki mobil seharga 500 jutaan ke atas masih melek pertalite. Melihat ini di pom bensin memang sedih. Mereka santai mengantri di sana.
Kadang membuat kita ragu pula sbetulnya kualitas pertalite bagaimana? Toh, mereka yang punya mobil mewah tetap melek pertalit. Namun, sebagai warga tak punya uang banyak, saya memilih percaya dealer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H