Sungguh kabar gembira bagi ibu-ibu pekerja muda dengan adanya persetujuan dari DPR tentang RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak bahwa cuti melahirkan 6 bulan dan suamipun boleh mendapatkan cuti. Semoga pemberlakuan RUU KIA ini benar dan disosialisasikan dengan pekerja dengan terbuka. Jangan ditutup-tutupi oleh atasan kita.Â
Sebenarnya atasanpun mungkin iba kepada kita selama ini, tapi malas berhubungan dengan dirjen atau pengawas karena atasan dan bawahan sama-sama tak menguasai UU itu.
Pada pasal 4 ayat 2 dalam draf RUU KIA disebutkan "Pemerintah mengatur pemberian cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Selama cuti itu karyawan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapat gaji" (talenta.co)
Lagi peraturan ini mendebarkan sekaligus memberi harapan kepada pasangan muda. Seperti cerita teman di atas menurutnya lagi jika cuti gaji tak menerima karena gaji dialihkan kepada guru yang menggantikan dia mengajar.Â
Pun saya pernah mendapat cerita dari salah seorang guru PNS. Melahirkan. Kemudian dicarikanlah guru pengganti selama 3 bulan cuti dengan ketentuan guru tersebutlah yang membayar gaji guru pengganti itu sesuai berapa satu jam menghonor di sekolah tersebut.
Misalanya ibu guru PNS yang cuti tersebut mengampu jam mengajar 24 jam. Adapun honor guru non PNS di sekolah itu Rp.25.00 perjam.
Maka: 24 x Rp.2.5000 = Rp.600.000
Berarti gaji ibu PNS itu dipotong Rp.600.000 untuk membayar gaji guru honor yang menggantikan. Jika di sekolah tersebut memang gurunya tidak cukup. Tetapi ada juga sekolah yang mengambil kebijakan bahwa jam guru pensiun itu dibagi sama rata dengan rekannya yang berjurusan sama.
Pun suami pada RUU KIA ini disebutkan bisa mengambil cuti 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan. Hal ini juga kabar gembira bagi pasangan muda. Lumayanlah ada penambahan hari sekitar 19 hari cuti yang biasa cuma menerapkan 21 hari cuti. Biasanya pada beberapa perusahaan swasta, bahwa suami diberi cuti cuma 21 hari.Â
Lebih parah lagi kebijakan yang membolehkan cuti suami saat istri melahirkan hanya 2 hari. Nampaknya selama ini kebijakan cuti ini memang belum merata dan sama, wajar kadang atasan takut memberikan surat cuti.
Sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tertuang bahwa laki-laki  diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan saat istrinya melahirkan.