Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kabar Gembiran untuk Pasangan Muda Bisa Cuti 6 Bulan

25 Juni 2022   14:08 Diperbarui: 25 Juni 2022   14:26 1506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelapa bertumbuang: sumber foto facebook.com

Tumbuang adalah sejenis kelainan yang ada pada tumbuhan kelapa. Tumbuang ini berasal dari bahasa Minang menurut Wikepedia. Tumbuang ini akan tumbuh di dalam biji kelapa yang sudah tua dan sedikit bertunas. 

Jika kita belah biji kelapa ini maka akan kita dapati segempal atau sebesar tinju anak kecil berupa daging di dalamnya. Berwarna putih. 

Tumbuang ini sangat populer di masyarakat Sumatera Barat. Ibu yang baru saja melahirkan di larang di kampung-kampung untuk bekerja usai melahirkan. Menurut tetua di sana ibu siap melahirkan tak boleh lelah apalagi bekerja berat, nanti bisa kena tumbuang kata mereka. 

Tumbuang pada wanita habis melahirkan disebabkan turunnya peranakan sehingga menutupi jalan lahir. Jika ini terjadi maka si wanita tak berguna lagi. Tak bisa melayani suaminya. Maka kabar gembira bagi kita wanita terutama bagi pasangan muda RUU KIA ini. Dengan itu penyakit mengerikan itu bisa dihindari oleh wanita habis melahirkan.

Sebenarnya kabar cuti memang menakutkan apalagi bagi guru bersertifikasi. Mereka sering merasa takut mengajukan cuti melahirkan karena kebijakan di dokumen RUU dengan kebijakan kepala sekolah suka berbeda penafsiran. Tahun 2010, teman yang hendak melahirkan tidak mau mengambil cuti 1 bulan sebelum melahirkan. 

Waktu itu kami memang baru 1 tahun resmi menyandang gelar guru bersertifikasi. Ia menunggu saran kepala. Tahun itu android belumlah setenar sekarang sehingga RUU tidak  diuploud sembarang orang. RUU ini pun tidaklah terlalu disosialisasikan kepada PNS. 

Teman itu takut RUU  tentang cuti berbeda pula dari UU tentang sertifikasi bahwa lebih 11 hari tak masuk sekolah, berarti tak menerima tunjangan sertifikasi. Meskipun hamilnya sudah hampir usia melahirkan, kepala sekolah pun tetap cuek. Hingga hari melahirkan tiba teman itu pun belum mengajukan cuti. 

UU memang masih diidentikkan dengan hukum dan polisi. Makanya sebagian orang lebih baik menghindar dan mencari zona aman. Meski merugikan diri sendiri. 

Ketika ia sudah melahirkan barulah kepala sekolah mencak-mencak mengapa belum mengurus cuti. Aneh memamg. Atau mungkin kepala sekolah itu mengira teman itu sudah paham UU tentang cuti.

Demikian juga di salah satu sekolah swasta tempat penulis mengajar waktu honor. 40 hari siap melahirkan, artinya pada hari ke 41 guru sudah mengajar kembali. Ngilu rasa perut saya mendengarnya. Terbayang ketika kita sudah melahirkan, 40 hari itu belum berdaya. Mertua saya malah berpesan, jangan bekerja dulu sebelum anak berumur 3 bulan agar tidak terkena penyakit di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun