Cukai Rokok Naik 10 Persen, Efektifkah Tekan Jumlah Perokok?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia berecana membuka peluang untuk menaikkan tarif cukai rokok pada per  2023-2024 ini.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Kamis (3/11/2022), menyampaikan itu.
Tahun-tahun sebelumnya, pendirian untuk terus menaikkan tarif cukai rokok demi menekan konsumsi perokok juga dilakukan. Pemerintahpun secara resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok. Kenaikan berlaku 2 tahun berturut-turut di 2023 hingga 2024.
Rokok tentu tak asing lagi bagi kita. Terutama Bapak-Bapak. Rokok menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian mereka. Benda ini akan mereka butuhkan pas sudah makan, ketika pusing, atau lagi banyak pikiran.
Seperti orang bodoh jika tak memegang rokok, itulah salah satu keluhan rekan kerja. Ada pula yang mengatakan susah belajar merokok in, kak. Susah pula berhentinya. Terpaksa kita senyum menanggapinya.
Memang konon curhatan di antara Bapak-Bapak ini alangkah susahnya belajar merokok. Harus sembunyi-sembunyi baik dari orang tua, saudara, bahkan guru di sekolah. Batuk-batuk pun menyerang ketika belajar merokok. Tak jarang dada sesak karena asap rokok yang harus belajar ditelan.
Huh... bencong. Itulah ocehan dan bully teman mereka jika tak berhasil merokok tanpa asap keluar dari mulut dan hidung. Berat sekali dan sakit sekali dada pertama belajar menelan asap bernikotin itu.
Nah ketika berhasil menelan asap rokok itu barulah mereka dapat gelar hebat. Sungguh tantangan terberat bagi anak lelaki selaku perokok pemula. Hingga menggiring mereka menjadi pecandu abadi.
Sayangnya, perilaku merokok di atas tanpa disadari pelan-pelan asap laknat itu menggerogoti paru-paru. Ketagihan akibat nikotin pada asap rokok itu menyisakan getah pemicu berbagai penyakit kelak.