Kejadian luar biasa (KLB) rabies tahun ini terjadi di dua kabupaten di Indonesia, yaitu Sikka dan Timor Tengah Selatan (TTS) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini.
Dilansir dari situs Antara, pada tahun ini di wilayah NTT terdapat sebanyak 12.576 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Sedangkan di wilayah Sikka kasus ini sudah tercatat dari kurun waktu Januari hingga April 2023 yakni mencapai 518 Kasus dengan 1 kematian.
Pernyataan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Dr. Imran Pambudi, MPHM selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular menyampaikan kasus rabies yang umumnya terjadi di Indonesia disebabkan oleh gigitan anjing yang terinfeksi.
"95 persen kasus rabies pada manusia didapatkan lewat gigitan anjing yang terinfeksi," ujar dr. Imran dikutip dari situs Kompas, pada Senin (5/6/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah hewan liar dapat menjadi reservoir virus, seperti rubah, rakun, dan kelelawar. Hewan-hewan tersebut merupakan pembawa penyakit rabies yang masih berkeliaran dan tidak terlindungi oleh vaksin. Akibatnya, dapat mengakibatkan penularan rabies ke manusia.
Untuk meminimalisir rabies ini, maka hewan-hewan terutama anjing harus diberi vaksinasi. Tujuannya, agar penyebaran penyakit rabies pada manusia dapat dieliminasi dengan baik.
Imran mengatakan daerah-daerah seperti Bali kerapkali melaksanakan pemberian vaksin rabies. Pihak di daerah tersebut juga menggunakan sejumlah dana untuk membeli vaksin Anti rabies.
"Mereka punya dana untuk membeli vaksin anti rabies tidak hanya mengandalkan dari pusat, bahkan di beberapa kabupaten di Bali juga punya anggaran untuk vaksin anti rabies, baik untuk hewan maupun untuk manusia," ujar Dr. Imran.
Provinsi endemis dan non endemis rabies di Indonesia
Berdasarkan keterangan dari situs resmi Kementerian Kesehatan RI, wilayah endemis rabies di Indonesia saat ini tersebar di 26 provinsi dari total 37 provinsi.
Di antara 11 provinsi lainnya yang bebas rabies di antaranya ialah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua pegunungan.
Sementara itu, ada beberapa pulau di Indonesia dinyatakan masih aman dari rabies, meliputi:
* Pulau Sumba di NTT
* Pulau Tabuan dan Pulau Pisang di Lampung
* Pulau Meranti di Riau
* Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat
* Kepulauan Sintaro di Sulawesi Selatan
* Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, dan Pulau Tarakan di Kalimantan Utara
Prevalensi Kasus Rabies di Indonesia
Rata-rata kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) berjumlah 82.634 dengan kematian 68 orang per tahun. Hal ini terhitung sejak tiga tahun terakhir, yakni 2020 hingga April 2023. Adapun laporan kasus GHPR paling tinggi tercatat pada 2022, yaitu sebanyak 104.299 dengan 102 kematian.
Lebih lanjut, kasus tertinggi penyakit ini dialami oleh provinsi sebagai berikut:
* Bali: 14.827 kasus
* Nusa Tenggara Timur: 3.437 kasus
* Sulawesi Selatan: 2.338 kasus.
Â
Mengenal Penyakit Rabies
Berdasarkan informasi pada laman National Center for Biotechnology Information, rabies merupakan salah satu penyakit yang menyerang sebagian besar manusia melalui gigitan hewan yang telah terinfeksi virus rabies. Adapun jenis virus penyebab rabies ini adalah Virus famili Rhabdoviridae.
Selain melalui gigitan, penularan rabies juga dapat disebabkan oleh air liur yang mengenai kulit atau selaput lendir yang terluka.
Jika seseorang mengalami gigitan atau terkena air liur hewan penyebab rabies, maka segera ditangani dengan konsultasi ke dokter. Tujuannya, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan yang lebih lanjut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI