Ditingkat ASEAN e-commerce merupakan salah satu , point pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang saat ini belum tersentuh perumusan kebijakannya, ini artinya apabila RPP E-commerce ini rampung Indonesia akan menjadi acuan dalam penerapannya di ASEAN.
Penguatan perdagangan dalam negeri dilakukan dengan memperkuat kelembagaan perdagangan, sejalan dengan tren ekonomi yang mengarah pada era digitalisasi Kementerian Perdagangan mendorong alternatif perdagangan melalui sistim online, seperti yang dijelaskan oleh Sekjen Kementerian Perdagangan, Srie Agustina “Kami mendorong digitalisasi ekonomi melalui sistim perdagangan online untuk memperpendek mata rantai distribusi karena itulah kenapa hari ini berbeda dibandingkan dengan Pameran Pangan Nusa dan Produk Dalam Negeri sebelumnya, kami mencoba mengedepankan yang namanya perdagangan online guna mendorong wirausaha baru dan mendorong generasi muda untuk melakukan inovasi dan kreatifitasnya” ujarnya dalam pembukaan Pameran Pangan Nusa dan Produk Dalam Negeri di Jambi, Kamis (4/8) kemarin.
Perdagangan Online Dilihat dari Sisi Pelaku UMKM
Berjualan online memberikan kemudahan pembiayaan pemasaran bagi pelaku UMKM. Bagaimana tidak? Berdagang online nyaris tanpa risiko kerugian dalam urusan modal. Biaya toko dipangkas, anda tinggal memajang barang dagangan melalui foto yang kemudian di-upload diberbagai media sosial ataupun marketplace seperti bukalapak.com atau tokopedia.com semua itu gratis tanpa dipungut biaya. Tantangannya anda harus menampilkan foto produk yang baik kemudian ajak pembeli dengan kalimat yang menarik melalui caption foto tersebut.
Ketika produk yang akan dipasarkan di- upload, konten tersebut dapat diakses oleh seluruh dunia. Ada 82 juta pengguna internet di Indonesia dan ini merupakan peluang pasar bagi pelaku UMKM. Disalah satu stan Pameran Pangan Nusa dan Produk Dalam Negeri saya berkesempatan berbincang dengan salah satu pelaku UMKM Keripik Pisang dengan merk dagang DJ, ia mengatakan “Saya sudah mencoba memasarkan produk secara online melalui bukalapak.com, blogspot Keripik Pisang DJ dan Facebook, omsetnya lumayan bisa mencapai 10 juta per bulan”.
Payung hukum keberadaan e-commerce dengan RPP E-commerce yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan memberikan rasa aman bagi konsumen dan memberikan perlindungan bagi pengusaha e-commerce lokal dan membuka peluang pasar yang besar bagi para pelaku usaha. (Ri)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H