Mohon tunggu...
Ria Mawaddah
Ria Mawaddah Mohon Tunggu... Akuntan - Penulis dan Akuntan

Mulai aktif menulis sejak dibangku Sekolah Menengah Atas dengan berhasil memenangkan beberapa kejuaraan menulis artikel dan karya ilmiah tingkat provinsi. Masa kuliah mulai melebarkan sayap dengan menjuarai perlombaan menulis tingkat nasional diantaranya; Juara 1 lomba menulis Ilmiah Badan Pengawas Kekuangan Haji (BPKH) 2020, juara 1 Lomba menulis artikel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2021, Juara 3 Lomba Karya Tulis Ilmiah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) 2022. Pada 2018 berhasil di undang ke Istana Negara oleh Staf Khusus Presiden bersama seluruh Blogger terpilih dari seluruh Indonesia untuk menulis isu isu daerah di Indonesia. Menulis benar benar menjadi bagian dalam hidup yang tidak bisa dipisahkan. Lebih lanjut, juga berbagi tulisan dan pengalaman di Instagram dengan user @riacomrade.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Semua karena MK

14 Juli 2023   13:13 Diperbarui: 14 Juli 2023   13:16 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada awal tahun 2000 konflik konstitusional di Indonesia kian mencuat, permasalahan hukum yang menimpa masyarakat, swasta dan pemerintah diambang gawat darurut. Sementara sistem perundang undangan yang ada dianggap sudah tidak memadai untuk menciptakan keadilan (justice) dan ketertiban (order) dengan kompleksitasnya masalah. Pada tahun tersebut anggota Legislatif, Akademisi, Praktisi, Pakar Hukum, Tokoh Partai serta Masyarakat menyadari pentingnya the guardian of the constitution untuk mengatasi berbagai konflik konstitusional, penegakan hukum dan ketatanegaraan, memutus sengketa yang terjadi pada Lembaga Negara dan menata kembali sistem demokrasi konstitusional.

Lahirnya The Guardian of The Constitution

Pada 9 November 2021 dimasukkanlah ide pembentukan the guardian of the constitution sebagai butir amandemen UU 1945. Berselang dua tahun, tepatnya pada 13 Agustus 2003 DPR dan pemerintah menyetujui pembentukan UU No.24 tahun 2003 tentang the guardian of the constitution atau constitutional court yang kini dikenal sebagai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) sebagai satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan khususnya constitutional complaint.

Laporan Tahun MK 2003
Laporan Tahun MK 2003

MK memiliki enam fungsi utama, yaitu sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), pengawal demokrasi (the guardian of democracy) dan sebagai wasit dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Keenam fungsi tersebut saling terkait satu sama lain, sekaligus melekat pada kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Refleksi 20 Tahun Mengawal Konstitusi

Selama 20 tahun mengawal konstitusi, MK berhasil menghadirkan balance kekuasaan dan keadilan konstitusional. Hal tersebut karena MK paham betul bahwa Vox populi vox dei “Suara rakyat adalah kehendak Tuhan”. Bahkan dalam kurun waktu dua tahun sejak berdirinya, MK sudah berhasil menyelesaikan 100 perkara. Bagai “bayi yang baru lahir” namun sudah bisa mandiri mengurus “rumah tangga”.

Dua tahun setelah berdiri, tepatnya 2005-2006 MK sebagaimana “balita” yang baru bisa berjalan, MK berusaha memperkuat organisasi dan sistem manajemen informasi yang modern dan terintegrasi. Termasuk pembangunan gedung MK yang memadai untuk menunjang kebutuhan dan tugas hakim konstutusi. Pada kurun waktu 2006-2008 MK mulai berusaha mewujudkan pelayanan yang ramah, professional, terbuka, dan modern kepada masyarakat serta pemangku kepentingan (stakeholder).

Laporan Keuangan MK 2014
Laporan Keuangan MK 2014

Pada 2009 MK berhasil menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu legislatif sebanyak 69 perkara dan perkara perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto yang dilaksanakan pada 2009. Pada awal tahun 2010 MK kembali membuktikan diri sebagai pengawal konstitusi yang berkeadilan dengan menerima penghargaan pelopor peradilan paling transparan.

MK bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil meluncurkan e-audit pada 2011 sehingga terbentuklah pusat data yang dapat diakses secara online. Tahun berikutnya MK semakin banyak membuat pelayanan administrasi umum yang modern dan terpercaya seperti sistem informasi arsip, e-law, sistem informasi manajemen perpustakaan, sistem informasi manajemen monitoring, digital signage, court case retrival system, court room multimedia, sistem informasi e-procurement (LPSE) dan berbagai sistem informasi administrasi justisial dalam rangka melaksanakan tugas peradilan.

Tak berjalan mulus. Tepat saat satu dasawarsa berdirinya, pondasi kokoh yang dibangun MK tiba-tiba hancur seketika. Kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah dalam satu hari karena kasus dugaan suap yang menimpa mantan Ketua MK yang saat itu menjabat. Namun MK tak menyerah hanya karena satu gading yang retak, MK sadar bahwa Rakyat masih memiliki ruang untuk menerimanya. Maka mulailah kembali MK menanam bibit kepercayaan, memupuknya dengan integritas dan independensi dan menyiramnya dengan konsistensi.

Laporan Keuangan MK 2014
Laporan Keuangan MK 2014

Tahun berikutnya, pada 2014 bibit tersebut berbuah manis. Tepatnya saat MK berhasil memutus perkara terkait perselisihan hasil pemilihan umum legislatif dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden sesuai dengan nilai ICT (Integrity, Clean and Trustworthy) yang ada pada lembaga peradilan. Sehingga mampu kembali menumbuhkan kepercayaan masyarakat yang saat itu hampir hilang.

MK terus menebar benihnya hingga pada 2015 tumbuh lebih banyak jenis putusan-putusan MK menyangkut penegakan keadilan sosial. Salah satunya membatalkan secara keseluruhan UU Sumber Daya Air, sehingga Petani diuntungkan dengan tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Selain itu putusan MK terhadap UU Ketenagalistrikan membuat konsumen PT. PLN yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) tidak mendapatkan ancaman sanksi penjara.

Pada 2016 MK melebarkan sayapnya di tingkat internasional kembali terpilih sebagai Presiden The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions atau AACC karena menunjukkan kinerja yang sangat baik selama menjabat. Pada tahun berikutnya MK terpilih sebagai wakil benua Asia untuk tergabung dalam badan pekerja World Conference of Constitutional Justice (WCCJ) atau Biro WCCJ Periode 2017-2020. Tak henti sampai disitu, pada 2018 MK memperoleh penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2018 atas akuntabilitas kinerja dan meraih juara I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Award dalam kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2019.

Laporan Keuangan MK 2016
Laporan Keuangan MK 2016

Tak Henti Karena Pandemi

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi tantangan bagi MK dalam meneguhkan supremasi konstitusi. Pandemi tidak lantas membuat MK menyerah. MK memegang teguh prinsip justice delayed, justice denied yang artinya menunda keadilan sama saja dengan mengabaikan keadilan. Walaupun sepanjang 2020, MK hanya berfokus satu kewenangan, yaitu kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD NKRI 1945 namun jumlah permohonan pegujian teregistrasi pada 2020 mengalami peningkatan menjadi 109 yang sebelumnya hanya 85 perkara. Hal ini menandakan antusias penegakan konstitusi tidak berpengaruh terhadap pandemi.

Het recht inackter de feiten aan, hukum mengabaikan fakta, membawa MK pada tahun kedua pandemi menempatkan diri di jalur dan fase lanjutan transformasi digital dengan menangani, mengadili, dan memutus perkara seacara daring karena faktanya covid 19 masih masih tak kunjung selesai. MK menyadari bahwa konvergensi antara hukum dan teknologi memang suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari utamanya di lingkungan hukum dan peradilan. MK meyakini sudah berada di jalur yang benar, terbukti Pada 2021, MK menangani sebanyak 277 perkara untuk 3 kewenangan, yaitu 121 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 153 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), dan 3 perkara Sidang Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari 277 perkara, MK telah memutus sebanyak 253 perkara, yakni sebanyak 151 perkara PHP Kada, 99 perkara PUU, dan 3 perkara SKLN.

Laporan Keuangan MK 2022
Laporan Keuangan MK 2022

Dalam melaksanakan kewenangannya selama 19 tahun, pada 2022 MK tercatat telah menerima sebanyak 3.463 perkara dengan yang telah diputus 3.444 perkara. MK terus melanjutkan inovasi dan optimalisasi teknologi untuk memberikan dukungan bagi kelancaran aktivitas, baik persidangan maupun non-persidangan. mulai dari pengembangan aplikasi SIMANTAP untuk manajemen talenta sumber daya manusia MK, ruang tanya jawab untuk pencari keadilan, pencegahan dan keamanan siber melalui CSIRT, dan text to speech untuk menciptakan laman MK lebih ramah disabilitas.

Di usianya yang akan menuju 20 tahun, MK bersiap menghadapi gelaran pemilu Serentak dan Pemilukada 2024 untuk mendukung kelancaran dan kualitas penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang sudah dirasa sesak sejak tahun ini.

Semua Karena MK

Refleksi di atas hanya sebagian kecil dari kontribusi dan peran MK selama 20 tahun berdirinya. Pastinya ada lebih banyak suka duka yang dilewati, pasang surut kriris kepercayaan yang dihadapi, konflik internal maupun eksternal di lingkungan mahkamah konstitusi dan sederet permasalahan yang terus dicari jalan keluarnya hingga hari ini.

Dok Pribadi, 2023
Dok Pribadi, 2023

Namun, dari refleksi tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa memang;

Semua karena Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - Independensi untuk mewujudkan peradilan yang modern dan terpercaya dengan menerapkan sistem peradilan digital dan case management system berhasil diwujudkan di Indonesia.

Semua karena MK - Masyarakat tidak hanya sadar berkonstitusi namun juga sadar untuk berkontribusi menegakkan keadilan di Negeri ini

Semua Karena MK - Tidak hanya konstitusi yang terkawal, namun juga ideologi.

Semua karena MK - Pilar-pilar demokrasi berhasil ditinggikan, dikuatkan dan dijunjung tinggi.

Semua karena MK - Pencari keadilan menemukan rumahnya.

Semua karena MK - Setiap perkara menemukan akhirnya. Litis finiri oportet. 

Semua karena MK – Oleh karenanya jangan berhenti menunjukkan kinerja dan prestasi dalam mengawal konstitusi.

Tulisan ini dipersembahkan untuk Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memasuki usia 20 tahun, yang merupakan periode paling penting dalam perannya sebagai penjaga gawang Konstitusi. Terimakasih telah menjaga, merawat dan membesarkan konstitusi yang dibangun dari keringat, air mata dan tetesan darah Pahlawan Indonesia.

Ungkapkan juga Surat Cinta kalian untuk MK di Media Sosial Instagram, Facebook atau You tube MK RI


*Data dalam tulisan ini bersumber dari Laporan Tahunan MKRI 2003-2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun